Aksi Kejahatan Jalanan Klitih
Tiga Pelaku Klitih Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Polisi menitipkan AI (18), siswa SMA asal Kecamatan Banguntapan, Bantul, seorang pelaku kejahatan jalanan klitih, ke Balai Rehabilitasi Sosial Remaja.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aksi kejahatan jalanan atau klitih yang melibatkan anak dibawah umur terjadi lagi di Kota Yogyakarta. Polisi menitipkan AI (18), siswa SMA asal Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, ke Balai Rehabilitasi Sosial Remaja lantaran perbuatannya.
Aksi kejahatan jalanan ini dilakukan di Jalan Kartini, Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Kamis (27/5/2021) lalu. Penganiayaan ini menyebabkan empat korban terluka, yakni BP (19), VNW (20) SRP (20) dan EPW (20).
Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman mengatakan, motif penganiayaan itu didasari karena adanya dendam antara pelaku dengan empat korban. Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh tiga rekannya yakni HJS (21) asal Banguntapan, Bantul; MRA (20) asal Kecamatan Kotadege, Yogyakarta, dan MTW(20) asal Temon, Kulon Progo.
AKP Surahman menjelaskan, pada awalnya keempat pelaku mengelilingi kota Yogyakarta dengan niat membalas dendam temannya. Mereka mendapatkan informasi bahwa salah satu teman tersangka dibacok oleh anggota geng.
Kemudian pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 03.30 WIB pada saat keempat korban melintas ke arah selatan di Jalan Cik Di Tiro Terban, Gondokusuman seusai selesai makan di warmindo, di dekat RS Panti Rapih, mereka berpapasan dengan keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Mereka melintas ke arah utara di Jalan Cik Di Tiro Terban, Gondokusuman, Yogyakarta.
Kemudian keempat pelaku memutar balik arah kendaraan dan mengejar keempat korban. "Pada saat itu salah satu pelaku, anak yang berhadapan dengan hukum AI yang diketahui pada saat itu membonceng temannya mengacungkan sebilah celurit. Kemudian saat akan berbelok di Jalan Kartini No 10 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Rabu (2/6/2021) siang.
Kemudian, pelaku lainnya yakni MRA yang pada saat itu berboncengan HJS menabrak salah satu korban atas BP yang kala itu berboncengan dengan VNW hingga terjatuh. Kemudian pelaku MRA dan HJS melemparkan satu botol anggur merah san mengenai kepala bagian kanan salah satu korban (EPW).
Sementara pelaku MTW memutar-mutar sabuk gir dan mengancam keselamatan korban. "Para pelaku lantas kabur dan ditemukan oleh warga. Kemudian tim dari Polsek Gondokusuman langsung menyergap semua pelaku," tegasnya.
Saat wawancara, dikatakan Surahman, bahwa pelaku AI masih berstatus pelajar kelas XII.
"Pelajar kelas dua. Ya modus operandinya karena dendam lalu mencari sasaran," ujarnya.
Kanitreskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Deny Ismail, menambahkan, dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan kepolisian, para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP serta UU darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang perlindungan anak.
Ditanya proses hukum yang nantinya akan dijalani para pelaku, khusus bagi pelaku AI yang masih di bawah umur akan tetap ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. "Karena ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun, kami tidak berlakukan diversi. Jadi akan kami titipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Remaja," tandasnya. (hda)
Selengkapnya Baca Tribun Jogja edisi Kamis (03 Juni 2021) halaman 05.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/klitih-dihadirkan-saat-jumpa-pers-di-polsek-gondokusuman-rabu.jpg)