Headlines
Tarif Nuthuk Terus Berulang Terjadi
Warga mengeluhkan tarif parkir yang terlalu mahal di Jalan KHA Dahlan, Kota Yogyakarta.
"Nah, ternyata saat petugas datang, mereka gunakan lahan itu untuk parkir, seharusnya kan tidak boleh untuk parkir, ya, di lokasi yang dekat traffic light," lanjut Agus.
Karena itu, pihaknya pun tidak bisa mengambil tindakan apa pun, lantaran aktivitas parkir yang berada di sekitaran Gedung Agung tersebut berstatus ilegal. Sehingga, domain dari penindakannya ada di kepolisian. Sejauh ini, antara dishub dan satreskrim masih berkoordinasi.
"Karena itu tempatnya memang tidak diperkenankan buat parkir. Selama ini curi-curi, kucing-kucingan dengan petugas. Ilegal itu. Kami tidak bisa melakukan penyidikan. Kalau dia bersurat tugas, langsung kita cabut," katanya.
"Kami selalu koordinasi dengan kepolisian, kalau terjadi hal semacam ini. Kami tidak bisa menghukum, kecuali ada surat tugas, terus melanggar ketentuan, sanksinya peringatan, kemudian dicabut izinnya," imbuh Kadishub.
Agus pun mengakui, baik dishub maupun kepolisian tidak bisa melakukan pengawasan secara nonsetop di lokasi yang rawan parkir liar, karena ada keterbatasan personel. "Mereka kan ada mobil datang terus diabani (diarahkan). Dishub dan polisi kan tidak mungkin stay di satu titik dari sore sampai malam. Selama liburan, atau Sabtu Minggu kita patroli, tapi tidak bisa meng-cover total," ucapnya. (aka/hda)
Baca Tribun Jogja edisi Rabu (02 Juni 2021) .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wisatawan-dipatok-tarif-parkir-mahal-di-jalan-kh-ahmad-dahlan.jpg)