Headlines

Tarif Nuthuk Terus Berulang Terjadi

Warga mengeluhkan tarif parkir yang terlalu mahal di Jalan KHA Dahlan, Kota Yogyakarta.

Editor: Agus Wahyu
Info Cegatan Jogja
Wisatawan dipatok tarif parkir mahal di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta 

*Polresta Yogyakarta Kawal Penindakan Jukir Nakal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belum lama peristiwa pelancong mengeluhkan harga pecel lele yang di luar kewajaran (nuthuk) di kawasan Malioboro, kini warga mengeluhkan tarif parkir yang terlalu mahal di Jalan KHA Dahlan, Kota Yogyakarta.

Minggu (31/5) warga tersebut bercerita di Facebook setelah ditarik Rp20 ribu untuk biaya parkir mobil. Padahal pada libur Lebaran lalu, tarif parkir nuthuk juga terjadi di seputaran Gembiraloka Zoo.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menyampaikan, berdasar pengamantannya, tempat parkir tersebut memang berstatus ilegal. Pasalnya, tarif yang dipatok pun jauh dari batas normal.

Terlebih, selaras aturan, parkir Jalan KHA Dahlan tarifnya flat. "Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja dia matok Rp20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," cetus Aziz, Senin (31/5/2021).

Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Satreskrim Polresta Yogyakarta turut mengawal proses tindak lanjut terhadap oknum jukir tersebut. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Rico Sanjaya menegaskan, tindakan jukir dengan memasang tarif di luar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, akan dilakukan penindakan berupa denda dan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam Perda nomor 1 Tahun 2019, pada salah satu pasalnya menyebut, petugas parkir wajib mengenakan seragam rompi yang ditentukan oleh Pemkot Yogyakarta. Rico mengatakan, hal itu seharusnya bisa menjadi patokan masyarakat ketika memilih tempat parkir yang akan dituju.

Karena semestinya, petugas parkir yang tidak mengenakan seragam rompi dapat diragukan legalitasnya. "Dan petugas parkir yang nuthuk itu sangat tidak patut. Kalau sudah baca perdanya itu di antaranya tukang parkir wajib pakai seragam atau rompi dan menyerahkan karcis parkir. Selain itu, ya, patut dipertanyakan," urainya.

Disinggung terkait pemberian izin parkir, Rico menjelaskan jika mengacu pada perda yang ada, yang berhak mengeluarkan izin parkir adalah Pemkot Yogyakarta. Begitu pun dengan hak pencabutan operasional parkir yang dikelola oleh pihak tertentu, hanya boleh dilakukan oleh dinas terkait.

"Soal teknisnya mengacu pada perda parkir. Kalau dari kami (satreskrim) yang parkir liar kami tindak dan sidangkan tipiring, seperti di Gembiraloka kemarin itu," ujarnya.

Terkait kemunculan parkir nuthuk di sekitar Titik Nol Km Yogyakarta Minggu lalu, Rico memastikan bahwa para jukir tersebut akan dipanggil Dishub Kota Yogyakarta Rabu (2/6/2021). "Coba cek ke dishub, mereka yang nangani kalau yang di Titik Nol Km," tandasnya.

Sementara, Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, tim Saber Pungli Polresta Yogyakarta akan bertemu dengan Kadishub Kota Yogyakarta untuk memproses jukir yang nuthuk tarif tersebut.

Secara institusi, Timbul menegaskan, Polresta Yogyakarta akan turut serta mengawal proses hukum bagi oknum jukir nakal tersebut. Dijelaskannya, langkah langkah yang sudah dilakukan selama ini oleh pihak kepolisian dalam mengurangi aktivitas parkir ilegal, yakni berupa sosialisasi pembinaan, pencegahan, dan pemberantasan pungli yang sudah dilakukan Bhabinkamtibmas.
Kucing-kucingan

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arief Nugroho menyampaikan, oknum yang mematok tarif parkir di atas batas kewajaran itu sudah ketemu. Namun, mengenai proses hukum, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta.

"Sudah ketemu (oknumnya) tadi (Senin) malam. Sebenarnya, ya, itu langsung kita cari, cuma kan informasinya di mana, kadang tidak jelas. Di sebelah barat BNI, lha itu panjang. Makanya, perlu disanggongi," katanya, Selasa (1/6/2021).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved