PPKM Mikro di DI Yogyakarta Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang, yakni sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021 mendatang. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

"Sekarang tergantung publik, bisa nggak dia menjaga dirinya sendiri. Karena sudah ke RT/RW, kalau RT/RW nggak bisa tetep bakal ada klaster baru," papar Sri Sultan.

Terpisah, Koordinator Gugus Tugas Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Noviar Rahmad merinci, sebagian besar RT/RW di DIY masih didominasi zona hijau.

Yakni dari sekitar 27 ribu RT/RW, 26.418 diantaranya digolongkan sebagai zona hijau. 

Namun, DIY masih memiliki zona merah atau zona dengan resiko penularan tinggi.

Baca juga: 4 Oknum Juru Parkir Nuthuk di Jalan KH Ahmad Dahlan Dijerat Tipiring, Jadwal Sidang 9 Juni 2021

Suatu wilayah disematkan sebagai zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. 

Skenario pengendalian wilayah zona merah ini lebih ketat. Seperti menemukan kasus positif Covid-19 dan melacak kontak erat, membatasi kegiatan rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, hingga memberlakukan batasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Zona merah di Bantul terdapat 2 RT dan Sleman 1 RT," rincinya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved