PPKM Mikro di DI Yogyakarta Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang, yakni sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang, yakni sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Kebijakan itu juga diterapkan DI Yogyakarta. Pasalnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memberlakukan PPKM di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
Sebab, wilayah di sekitar perbatasan DIY masih tergolong zona dengan risiko penularan tinggi.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Pemuda Bugil Keliling Jalanan Klaten Bonceng Motor
Sri Sultan khawatir jika kebijakan PPKM dicabut maka penambahan kasus di DIY dapat melonjak signifikan. Dikarenakan warga dari luar daerah bisa leluasa memasuki DIY.
Aturan-aturan terkait pembatasan juga diperlukan untuk mencegah munculnya klaster-klaster penularan baru.
"Selama lingkungannya masih merah semuanya, aku ikut (PPKM). Nanti kalau aku (DIY) hijau, aku nggak ikut (PPKM), bisa jadi merah sendiri, lainnya hijau," jelas Sri Sultan saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (2/6/2021).
Raja Keraton Yogyakarta ini juga mengungkapkan bahwa Pemda DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di wilayah ini.
Dengan pemberlakuan status tersebut diharapkan dapat mempercepat upaya penanganan bencana.
Pemda DIY misalnya tak perlu melakukan lelang untuk mengadakan barang dan jasa yang berkaitan dengan upaya penanganan pandemi Covid-19.
"Tiap mau nyuntik aku harus lelang kan repot," terang Sri Sultan.
Sri Sultan melanjutkan, pada PPKM kali ini tidak ada perubahan aturan di dalamnya.
Sehingga yang perlu diperkuat saat ini adalah penguatan penegakan aturan.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.
Sebab, tren penularan saat ini telah menjalar hingga lingkup dusun dan RT/RW.