VIRAL Sopir Angkot Nyetir Ugal-ugalan hingga Tabrak Beberapa Pemotor, Satu Korban Meninggal Dunia
sopir angkot tersebut sudah diamankan oleh pihak Polsek Baleendah saat itu dan sudah ditangani oleh Unit Lakalantas Polresta Bandung
TRIBUNJOGJA.COM - Peristiwa kecelakaan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akibat kecerobohan seorang sopir angkot.
Dikabarkan, sopir angkot tersebut mengemudi secara ugal-ugalan hingga akhirnya menabrak beberapa pemotor.
Bahkan, dilaporkan satu korban di antaranya meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Video kejadian itupun beredar viral di media sosial.
Insiden itu juga menyebabkan sejumlah pemotor lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga: Cerita Wisatawan Asal Klaten yang Mengaku Dipaksa Sewa Jip Wisata ke Petilasan Mbah Maridjan
Baca juga: VIRAL, Diduga di Klaten, Seorang Pemuda Bonceng Motor Sambil Bugil Keliling Jalanan
Sopir yang mengemudikan angkot tersebut bahkan sempat dikejar oleh warga yang geram.
Dikutip Tribun Jogja dari Tribun Jabar, peristiwa itu terjadi di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Atas kejadian tersebut, polisi resmi menetapkan sopir angkot sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menjelaskan beberapa waktu ke belakang ada video viral terkait dengan pengejaran sopir angkot.
"Yang diinformasikan (dalam video yang beredar) telah melakukan terjadi tabrakan kurang lebih 15 TKP."

"Dari situ kemudian muncul juga video seseorang sedang dipersekusi oleh warga akibat dikejar warga," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021).
Hendra mengatakan, sopir angkot tersebut sudah diamankan oleh pihak Polsek Baleendah saat itu dan sudah ditangani oleh Unit Lakalantas Polresta Bandung.
"Begitu kami dalami ternyata yang luka itu atau tabrakan tersebut tidak sampai ke 15 TKP. Hanya ada 7 orang luka ringan, satu orang meninggal dunia," kata Hendra.
Hendra mengatakan, yang kendaraan itu berhenti setelah menabrak warung sate.
"Adapun pelaku YA (18) saat ini secara resmi sudah dilakukan penahanan. Pasal yang diterapkan adalah pasal 310 ayat 4, 2, 1, junto pasal 312," ucap dia.
Baca juga: Viral Harga Pecel Lele di Kawasan Malioboro, Satu Warung Dijatuhi Sanksi Penutupan Sementara
Baca juga: Pengelola Malioboro Minta Wisatawan Melapor Jika Temui Hal Meresahkan Saat Berwisata