Yogyakarta
Industri Event di Yogyakarta Butuh Aturan yang Jelas Terkait Perizinan
Saat ini ada aturan terbaru yakni jumlah pengunjung yang tidak boleh lebih dari 30 persen dari kapasitas, dan lebih diutamakan di lokasi terbuka.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pariwisata DI Yogyakarta berencana mengeluarkan paket wisata yang diharapkan mampu menggerakan ekosistem pariwisata, baik itu destinasi, perjalanan maupun penyelenggaraan event.
Satu di antara turunan dari industri pariwisata adalah pelaku event, yang saat ini masih menunggu adanya kebijakan yang kuat dari pemerintah untuk penyelenggaraannya.
"Kalau event sendiri sampai saat ini masih banyak digerakkan oleh pemerintah, kalau swasta masih wait and see. Kalaupun akan melakukan kegiatan, takutnya terkendala kebijakan yang berubah," ujar Ridho Sinto Mardaris, Ketua DPD Industri Event Indonesia (IVENDO) DIY, Selasa (1/6/2021).
Ridho mengatakan bahwa ada perbedaan dari penyelenggaraan suatu acara yang dilakukan pemerintah dan pihak swasta atau industri event.
Baca juga: Badan Promosi Pariwisata Kota Yogyakarta Angkat Bicara Tentang Viral Pecel Lele di Malioboro
Dalam hal ini, ia mencontohkan beberapa kasus, jika pemerintah menyelenggarakan event dan akhirnya dibatalkan karena terkendala oleh kebijakan yang tiba-tiba muncul, maka kondisi tersebut dapat dimaklumi.
Namun berbeda dengan industri event dari ranah swasta yang akan merugi ketika tiba-tiba suatu acaranya dibatalkan karena adanya kebijakan tertentu.
"Karena bagi swasta, penyelenggaraan event adalah mencari untung, belum lagi kalau misal disalahkan kalau terjadi penularan COVID-19," ujarnya.
Ridho yang juga merupakan Direktur GM Production Indonesia mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan yang menyeluruh terkait pengadaan event.
Terlebih saat ini belum ada kejelasan peraturan yang tegas terkait perizinan sebuah acara atau event, dalam hal ini termasuk fisik dari surat izin keramaian sebagai pegangan penyelenggara dalam membuat event.
Ia menekankan bahwa penyelenggara membutuhkan izin tak hanya dari satu pihak saja.
Jika dari kepolisian memberikan izin, belum tentu dari pihak satgas juga menerapkan hal yang sama.
Maka dari itu dibutuhkan aturan yang jelas yang dapat diterapkan semua pihak yang berwenang.
Baca juga: Berkunjung ke Wisata Alam Tertinggi, Air Terjun Perawan yang Eksotis di Sidoharjo Kulon Progo
Karena hal itu pulalah, industri event masih belum berjalan dengan sempurna.
Di tahun kedua pandemi ini, disebutkan bahwa ada pelaku industri event yang akhirnya beralih bisnis.
Meskipun ada juga yang bertahan dengan membuat event dengan skala yang lebih kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)