Pengerjaan Fisik Tol Yogyakarta-Solo Dimulai dari Exit Tol Kuncen Klaten

Proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo di wilayah Kabupaten Klaten tak lama lagi masuk tahap pembangunan fisik.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Iwan Al Khasni
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Jalan Tol 

"Untuk tanah kas desa itu ada 8 bidang dan tanah warga juga 8 bidang. Semuanya merupakan lahan persawahan. Nanti kita harapkan juga masyarakat juga membeli sawah lagi," katanya.

Musyawarah Tol Yogyakarta-Solo di Karanganom, Klaten

Musyawarah ganti kerugian jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berlanjut di Desa Jungkare dan Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Jumat (28/5/2021).

Di dua desa itu terdapat 51 bidang tanah yang dimusyawarahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten bersama Satker PPK Tol Yogyakarta-Solo dan warga yang terdampak.

"Hari ini kita kembali lakukan musyawarah di dua desa yakni Desa Jungkare dan Desa Kadirejo yang mana pelaksanaan musyawarahnya kita pusatkan di Desa Jungkare," ujar Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, saat musyawarah tersebut pemilik bidang tanah menyepakati bentuk ganti kerugian di dua desa tersebut sama dengan desa-desa lainnya, yakni berupa uang pengganti.

"Alhamdulillah, saat musyawarah warga sepakat bentuk ganti kerugian berupa uang pengganti dan 51 pemilik bidang tanah ini sepakat semua," ucapnya.

Ia mengatakan, setelah musyawarah disepakati, nantinya pihaknya segera mengirimkan betkas pemilik bidang tanah tersebut ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pencairan uang ganti kerugian.

Sementara itu, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta Solo, Christian Nugroho mengatakan jika nilai 51 bidang tanah di dua desa itu sebesar Rp51 miliar.

"Nominal 51 bidang tanah di dua desa ini sekitar Rp51 miliar dengan rincian Desa Kadirejo Rp30 miliar dan Desa Jungkare Rp21 miliar," ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini musyawarah ganti kerugian tanah terdampak tol Yogyakarya-Solo di Kabupaten Klaten berjalan cukup lancar.

"Sejauh ini lancar tidak ada kendala, bahkan di Desa Polan sudah kita bayarkan 100 persen ganti kerugiannya," katanya.

Seorang warga yang tanahnya terdampak tol di Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Abdul Rojim (50) mengaki setuju dengan musyawarah ganti kerugian yang diusulkan.

"Saya setuju, tanah saya yang kena itu lahan persawahan seluas 832 meter persegi. Tadi nominal permeternya Rp729 ribu per meternya," ucapnya.

Ia mengatakan, nantinya jika uang ganti rugi tol cair dirinya bakal membeli tanah lagi untuk lahan persawahan.

"Nanti beli di daerah sini lagi, beli tanah lagi untuk sawah," ucapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved