Pemkab Magelang : Regulasi Pembangunan KSPN Borobudur Tak Boleh Tumpang Tindih

Pemkab Magelang : Regulasi Pembangunan KSPN Borobudur Tak Boleh Tumpang Tindih

TRIBUNJOGJA/ Rendika Ferri
Wisatawan berfoto bersama di depan concourse jalan utama menuju Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (3/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mengharapkan pembangunan
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur tidak tumpang tindih dengan regulasi perundangan-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto berharap program pembangunan di KSPN Borobudur, baik fisik maupun non fisik dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk tidak menyalahi perundang-undangan yang ada di Kabupaten Magelang.

Setidaknya ada tiga perundang-undangan yang menjadi patokan dalam pembangunan di wilayah KSPN Borobudur yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2014.

Kemudian di Kawasan Nasional Merapi juga ada Perpres 70 Tahun 2014, sementara Kabupaten Magelang sendiri juga memiliki Perturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005.

"Oleh karena itu perlu adanya harmonisasi, perlu ada sinkronisasi sehingga antara pemerintah pusat, provinsi, atau daerah sekalipun yang memiliki inisiasi atau program untuk membangun di Kabupaten Magelang harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi pertentangan ataupun tumpah tindih secara aturan atau regulasi," jelasnya, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Pawone Sinau Rangkaian Kegiatan Borobudur Marathon 2020, Bantu UMKM Tingkatkan Literasi Keuangan

Baca juga: Kejati DIY Simpulkan Ada Perkara Korupsi dan Pencucian Uang dalam Kasus Bank Jogja

Ia menambahkan saat ini pemerintah pusat sedang melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan tersebut.

Sehingga pada akhirnya program-program pembangunan di Kabupaten Magelang akan berjalan dengan selaras, sesuai regulasi yang sudah di tetapkan sebelumnya.

"Sedang dilakukan evaluasi untuk melakukan revisi terhadap peraturan yang mungkin terjadi duplikasi, mungkin terjadi tumpang tindih, nah itu yang masih di evaluasi oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Ia menyebutkan beberapa contoh regulasi yang masih tumpang tindih hingga saat ini di antaranya, Kabupaten Magelang mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ada yang memperbolehkan pertanian namun aturan pusat tidak boleh ataupun sebaliknya.

Diharapkan nantinya ada harmonisasi dan revisi terhadap perda tentang RTRW dengan meminta fatwa dari pemerintah pusat dalam hal ini oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Sejauh ini pembangunan KSPN Borobudur ada sebagian yang masih harus mengantongi izin dari UNESCO, karena sebagian kawasan yang sesuai dengan Perpres 58 masuk dalam cagar budaya yang harus dipertahankan dan dilindungi, sehingga harus mendapatkan izin dari UNESCO dalam bentuk Heritage Impact Assessment (HIA).

"Contohnya seperti pembangunan gerbang Palbapang, Kembanglimus, dan infrastruktur lainnya. Saat ini Pemerintah Indonesia masih menunggu rekomendasi dari UNESCO. Karena Candi Borobudurnya sendiri merupakan warisan dunia. Jangan sampai nanti UNESCO berfikir untuk merawat Candi Borobudur saja kok tidak bisa," tambahnya. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved