Kejati DIY Simpulkan Ada Perkara Korupsi dan Pencucian Uang dalam Kasus Bank Jogja

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menaikkan kasus kredit fiktif ke pengadilan. Pasalnya, proses penyidikan kasus

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Gedung Kejati DIY, Senin (31/5/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menaikkan kasus kredit fiktif ke pengadilan.

Pasalnya, proses penyidikan kasus yang menelan kerugian negara melalui Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jogja  sekitar Rp 27 miliar itu belum berakhir.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Sarwo Edi mengatakan, saat ini pihak Kejati belum menetapkan tersangka baru setelah dua orang yakni KVA dan FE selaku pejabat di PT Indonusa Telemedia (Transvision) Yogyakarta sebagai tersangka pada April 2021 lalu.

Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Bupati Bantul Belum Tunjuk Tenaga Ahli Baru

Meski nama baru muncul dalam kasus kredit fiktif tersebut, yakni SN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Magelang telah diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik Kejati DIY, namun hal itu belum menyimpulkan bahwa SN layak ditetapkan sebagai tersangka baru.

"SN masih belum, cuma dia kini ditahan di Polres Magelang. Kasusnya sama, mungkin dia di sana main, dan di sini juga main," ujarnya, kepada Tribun Jogja, Senin (31/5/2021).

Edi sapaan akrabnya ini belum bisa menjelaskan ke mana arah aliran dana kredit fiktif tersebut.

Pasalnya, saat ini muncul surat perintah penyidikan baru yang arahnya pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diharapkan, melalui surat perintah tersebut tim pencari fakta dari Kejati DIY lebih leluasa untuk mengidentifikasi aliran dana debitur tersebut.

"Kami belum bisa menjelaskan. Di sini juga muncul surat perintah penyidikan baru terkait TPPU. Dengan surat perintah ini lebih leluasa, duitnya ke mana kan tim yang tahu tim TPPU," jelasnya.

Edi memastikan tim TPPU Kejati DIY sudah mengetahui ke mana aliran dana debitur dari kasus kredit fiktif Bank Jogja tersebut.

"Saya kira sudah lah. Pengalihan uang tidak ke satu orang," ungkap dia.

Ditanya terkait saksi yang telah diperiksa dari pihak Bank Jogja, mantan Kasidatun Kejari Yogyakarta ini mengatakan ada beberapa orang dari Bank Jogja yang telah diperiksa.

"Tapi nama-namanya gak bisa saya sebutkan. Termasuk ada indikasi keterlibatan saya belum bisa bicara. Pokoknya kami fokus dua tersangka yang ditahan dulu. Nanti biar dipengadilan saja terbuka untuk umum. Anatomi kasus itu bagaimana kan jelas," ujar pria asal Ambarawa itu.

Baca juga: Lagi, Wisatawan di Yogyakarta Kena Tarif Mahal, Kali Ini Parkir Nuthuk di Jalan KH Ahmad Dahlan

Ia menambahkan, dalam kasus Bank Jogja kali ini ada dua perkara yang dalam penyidikan oleh Kejati DIY.

Pertama, ia menegaskan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi, dan kedua perkara terkait TPPU.

Dua hal itu masih terus dilakukan pencarian bukti tambahan dan pengembangan kasus oleh Kejati DIY.

Sehingga pihak Kejati belum bisa melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan.

"Belum memenuhi. Ini kaitannya dua perkara yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU. Sehingga nanti dipersidangan bareng. Saksi dan tersangka ini kan juga terjerat kasus TPPU dan korupsi," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved