Masa Jabatan Berakhir, Bupati Bantul Belum Tunjuk Tenaga Ahli Baru

Masa jabatan tiga tenaga ahli Bupati Bantul berakhir bulan ini. Ketiga tenaga ahli tersebut adalah Bambang Priambodo, Satriyo Sutinarsa, dan Tri Parya

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Masa jabatan tiga tenaga ahli Bupati Bantul berakhir bulan ini. Ketiga tenaga ahli tersebut adalah Bambang Priambodo, Satriyo Sutinarsa, dan Tri Paryanto.

Ketiga tenaga ahli tersebut membantu Bupati Bantul periode sebelumnya yaitu Suharsono. Masa jabatan ketiganya sempat diperpanjang hingga 31 Desemberi 2021 mendatang. Namun tiga tenaga ahli tersebut mengundurkan diri terhitung 1 Juni besok.

Baca juga: Lagi, Wisatawan di Yogyakarta Kena Tarif Mahal, Kali Ini Parkir Nuthuk di Jalan KH Ahmad Dahlan

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan posisi tenaga ahli selanjutnya masih kosong. Hal itu karena Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih belum menunjuk secara resmi tiga tenaga ahli selanjutnya.

"Tenaga ahli yang selanjutnya membantu Bupati masih belum ada. Sampai saat ini belum ada diskusi terkait siapa yang akan menjadi tenaga ahli," katanya, Senin (31/05/2021).

Ia mengungkapkan penunjukan tenaga ahli adalah hak prerogatif Bupati Bantul. Sehingga penunjukannya menjadi kewenangan penuh Abdul Halim Muslih, termasuk jumlah tenaga ahli. 

Helmi menyebut paling tidak ada tiga tenaga ahli yang bisa ditunjuk sesuai kemampuan anggaran. Namun jika tenaga ahli yang dibutuhkan lebih, pihaknya harus melihat kekuatan anggaran terlebih dahulu.

"Ya sesuai kebutuhan bupati, saya belum cek anggaran. Yang pasti ada tiga tenaga ahli yang sudah masuk anggaran. Kalau nanti nambah ya kita lihat anggaran. Yang pasti ada bidang ketentraman dan ketertiban, ekonomi dan pembangunan, dan hukum dan politik. Untuk yang lain, kami lihat dulu," ungkapnya.

Baca juga: Hans Christian Pratama, Atlet PON DIY Cabor Menembak Padatkan Latihan Hingga September 2021

Tidak ada batas waktu khusus untuk menunjuk tiga tenaga bupati. Selain merupakan hak prerogatif bupati, jabatan tenaga ahli juga tidak mempengaruhi pemerintahan.

"Tidak ada batas waktu sampai kapan. Kalau pun Bupati Bantul tidak membutuhkan tidak akan mengganggu pemerintahan, karena tenaga ahli hanya membantu Bupati," ujarnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved