Ditlantas Polda DIY Tunggu Aturan Resmi Korlantas Soal Penggolongan SIM C

Kepolisian Republik Indonesia berencana menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai kapasitas silinder kendaraan (CC).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana kantor Samsat Kota Yogyakarta, Senin (31/5/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Republik Indonesia berencana menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai kapasitas silinder kendaraan (CC).

Penggolongan SIM C itu rencananya akan dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, CI dan CII.

Pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. 

Tiga pembagian golongan SIM C tersebut antara lain, SIM C yang berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Ikuti Syawalan Virtual yang DIselenggarakan Pemda DIY

SIM CI, untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM CII, untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Merespon hal itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, rencana penggolongan SIM C tersebut memang sudah muncul.

Namun terakit petunjuk dan teknisnya seprti apa masih belum diterima oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.

"Penggolongan itu sudah ada. Cuma aturannya seperti apa belum kami terima, termasuk teknisnya bagaimana," katanya, kepada Tribun Jogja, Senin (31/5/2021).

Ia menjelaskan, sembari menunggu aturan yang jelas dari Korlantas Polri, pihaknya bersama Polres jajaran yang ada di wilayah DIY gencar melakuka sosialisasi kepada masyarakat.

Diharapkan masyarakat DIY mulai memahami aturan baru dalam kepemilikan SIM C tersebut.

"Sosialisasi mulai kami lakukan. Tentunya tidak sekaligus, dan harus bertahap," ujarnya.

Iwan menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang terlampir dalam aturan penggolangan SIM C supaya bersiap-siap.

Namun demikian, pihaknya tidak serta merta memukul rata harus menganjurkan penggantian SIM sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.

Baca juga: Kejati DIY Simpulkan Ada Perkara Korupsi dan Pencucian Uang dalam Kasus Bank Jogja

"Nanti misalnya kendaraan 500 CC kok simnya masih yang lama, ya nanti kami pelan-pelan kasih tahu, mana SIM yang harusnya dipakai," terang dia.

Iwan menjelaskan, untuk di wilayah DIY rata-rata per hari pemohon SIM C selama pandemi Covid-19 di lima Polresta/Polres antara 150 sampai 500 pemohon.

Diharapkan adanya penggolongan SIM C kali ini dapat dimengerti oleh masyarakat DIY.

"Kalau sudah ada aturan resmi, pasti nanti kami kabarkan. Karena itu kan bisasanya serentak ya," pungkasnya.(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved