Ketua Paguyuban Lesehan Malioboro Minta Bukti Pembelian Pecel Lele yang Viral
Paguyuban pedagang lesehan kawasan Malioboro Kota Yogyakarta membahas serius terkait beredarnya video pernyataan seorang perempuan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paguyuban pedagang lesehan kawasan Malioboro Kota Yogyakarta membahas serius terkait beredarnya video pernyataan seorang perempuan yang makan di salah satu warung pecel lele, namun dengan harga yang tidak wajar alias sangat mahal.
Menurut Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Kawasan Malioboro Sukidi menjelaskan walaupun saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, para pedagang masih dapat berpikir positif.
Baca juga: Libur Waisak, Kedatangan Penumpang di Terminal Klaten Cenderung Sepi
"Dalam arti persiapan menjelang musim libur lebaran tetap terkontrol. Baik itu tentang harga maupun pelayanan," jelasnya, kepada Tribun Jogja, Rabu (26/5/2021).
Pasalnya, tim dari paguyuban bersama Pemkot Yogyakarta dinilai olehnya sudah melakukan survei harga di kawasan Malioboro.
"Hasil survei kami harga tertinggi di lapangan pecel lele itu Rp15-18 per porsi. Tapi tadi di medsos disebut harganya Rp 20 ribu plus lalapan Rp 10 ribu. Apa itu benar? Harusnya konsumen yang makan di Malioboro bisa baca, berapa harga yang tercantum di daftar harga," katanya.

Ia menyarankan, apabila ada kejadian serupa yang dialami oleh masyarakat sebaiknya tidak mengadu ke medos.
Jika ada hal yang kurang memuaskan yang dialami wisatawan, diingatkan oleh Sukidi agar sebaiknya mengadu lewat UPT Cagar Budaya Kawasan Malioboro, atau menuliskan keluhan melalui kotak pengaduan.
Baca juga: Pelaku UMKM di Yogyakarta Banyak Mengirim Contoh Produk ke Luar Negeri Melalui Pos Indonesia
"Saran kami jangan terus ngomongnya di medsos. Kan ada saran pengaduan baik lewat UPT maupun lewat kotak surat," terang dia.
Selama pernyataan dari netizen itu terbukti, dan yang bersangkutan dapat menunjukan nota pembelian dan warung mana yang dinilai tidak wajar memberi harga, pihak Paguyuban bersedia memfasilitasi untuk penyelesaian keluhan itu.
"Ya selama ada bukti-bukti yang benar, Contoh nota, dan nama warung pasti kami bantu. Tapi kalau gak bisa menunjukan bukti, sama aja itu pencitraan, pingin viral. Untuk sanksi kepada pemilik warung pasti ya. Dari dulu sudah ada sanksi kalau memang benar-benar itu terbukti," pungkasnya. (hda)