Penjelasan Guru Besar Farmasi UGM Soal Kandungan Obat LQC, Ringankan Gejala Flu, Bukan Obat Covid-19
Penjelasan Guru Besar Farmasi UGM Soal Kandungan LQC, Ringankan Gejala Flu, Bukan Obat Covid-19
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hasil kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk Lianhua Qingwn Capsules (LQC) asal China yang masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa ijin edar tak terbukti bisa menahan laju keparahan pasien covid-19.
Selain itu LQC juga tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat koversi swab test menjadi negatif.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, BPOM akhirnya mencabut rekomendasi terhadap produk Lianhua Qingwn Capsules (LQC) asal China tersebut.
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM sekaligus Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Prof.Apt., Zullies Ikawati., Ph.D, menjelaskan LQC yang dicabut rekomendasinya merupakan produk yang tanpa izin edar dan sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, ada pula produk LQC yang mempunyai izin edar BPOM sebagai obat tradisional.
Ia menyampaikan terdapat perbedaan komposisi dalam produk LQC donasi dengan yang terdaftar di BPOM.
Dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
“Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah,” terangnya Senin (24/5/2021) seperti dalam rilis yang diterima Tribunjogja.com.
Lebih lanjut Zullies menyampaikan bahwa produk LQC merupakan herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influensa.
Namun demikian, saat ini terjadi kekeliruan informasi di masyarakat terhadap produk ini.
“Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal BPOM tidak pernah mengeluarkan ijin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19,” paparnya,
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan produk obat tardisional.
Untuk memastikan keamanan produk herbal, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memastikan produk telah terdaftar di BPOM dan memperoleh izin edar.
Langkahnya dengan mengecek produk melalui website BPOM yaitu https://cekbpom.pom.go.id/.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan berbagai promosi produk herbal yang kurang jelas kandungan di dalamnya.
Lalu, upayakan untuk membeli produk-produk herbal di tempat-tempat resmi seperti apotik dan konsultasikan ke apoteker. (Tribunjogja)