21 Golongan Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Awal Juni, Mulai dari PNS, TNI, Polri Hingga Bupati

21 Golongan Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Awal Juni, Mulai dari PNS, TNI, Polri Hingga Bupati

Editor: Hari Susmayanti
Ilustrasi
Dok Kredivo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13 yang akan dicairkan oleh pemerintah pada awal Juni 2021 pekan depan.

Total ada 21 jabatan yang akan menerima gaji ke-13.

Rencananya, gaji ke-13 akan dicairkan oleh pemerintah paling cepat pada 1 Juni 2021 mendatang.

Penerima gaji ke-13 tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) saja, namun juga aparatur negara lainnya.

Mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

1. PNS dan Calon PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

10. Hakim Ad hoc

11. Pensiunan dan Penerima Pensiun

12. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

13. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

14. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

15. Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, 16. Administrator, atau Pengawas

17. Presiden dan Wakil Presiden

18. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

19. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah

20. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

21. Gubernur dan Wakil Gubernur

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2021 untuk PNS, TNI dan Polri Menurut KemenPAN RB

Baca juga: Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 yang Akan Dicairkan 1 Juni Mendatang, Pensiunan Juga dapat

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) (Dok setneg.go.id)

Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Sementara itu, dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:

1. Pensiun pokok

Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penerima Gaji ke-13 Tahun 2021 Tak Cuma Pensiunan dan PNS, Berikut Daftar Lengkap dan Besarannya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved