Upayakan Staf Kalurahan Naik Status, Pemkab Gunungkidul Usulkan Mekanisme Seleksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul berupaya agar staf kalurahan bisa kembali mendapatkan status sebagai perangkat di kalurahan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul berupaya agar staf kalurahan bisa kembali mendapatkan status sebagai perangkat di kalurahan.
Upaya ini tengah diproses lewat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pamong.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Miksan mengakui memang ada desakan agar status staf dimasukkan kembali sebagai pamong kalurahan.
Baca juga: Angka Kematian Meningkat, Dinas Kesehatan Kulon Progo Lakukan Kajian
"Namun kalau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67/2017, staf bukan bagian dari perangkat," jelasnya pada wartawan, Senin (24/05/2021).
Meski terbentur aturan yang lebih tinggi, pihaknya bukan berarti tak melakukan upaya. Adapun salah satu solusi yang ditawarkan melalui mekanisme seleksi terbatas.
Lewat sistem ini, staf kalurahan nantinya memiliki peluang promosi atau kenaikan status sebagai pamong. Usulan ini pun sudah disertakan pula dalam draf Raperda tentang Pamong.
"Seleksi terbatas ini bisa jadi solusi terbaik dan terbilang sangat demokratis," jelas Miksan.
Namun begitu usulan tersebut tetap membutuhkan konsultasi dengan Pemda DIY sebagai otoritas yang lebih tinggi. Pihaknya pun kini hanya bisa menunggu keputusan dari hasil konsultasi.
Lurah Kepek, Wonosari, Bambang Setyawan mengatakan usulan serupa sebelumnya juga sudah disampaikan pasca Permendagri terbit. Staf bisa mengikuti proses seleksi internal untuk mengisi jabatan pamong.
"Selain berbasis pengalaman, (seleksi) juga berdampak baik bagi peningkatan karir mereka," kata Bambang.
Baca juga: Menanti Skuat Resmi Timnas Inggris untuk EURO 2020, Ini Sejumah Pemain yang Disebut Sudah Aman
Ia mengatakan saat ini terdapat 3 staf kalurahan aktif di Kepek. Namun mereka mulai bekerja sejak sebelum Permendagri 67/2017 resmi diberlakukan.
Bambang menilai tidak ada persoalan pelik tentang status tersebut sejauh ini. Sebab beban kerja, pendapatan, hingga fasilitas yang didapat secara umum masih sama dengan pamong kalurahan.
"Pun begitu kami sangat setuju jika nantinya mekanisme seleksi diterapkan," ujarnya. (alx)