CPNS 2021
Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran seleksi ASN, termasuk CPNS nantinya akan menggunakan portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah dikabarkan bakal segera membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 tahun ini adalah sebanyak 1.275.384 formasi.
Dari jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa jenis, yakni instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Kemudian, guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dijadwalkan dibuka pada 31 Mei hingga 21 Juni mendatang.
Baca juga: Selain Jalur Reguler, Ini Dia Tiga Formasi Khusus yang Bisa Anda Ikuti untuk Seleksi CPNS/PPPK 2021
Baca juga: INFO Jadwal dan Pendaftaran CPNS 2021 Lengkap dengan Alokasi Formasi, Tunggu Pengumuman Lanjutannya!
Namun, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK ini masih bersifat tentatif.
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi selama pandemi Covid-19 masih mewabah di Tanah Air.
Tidak menutup kemungkinan kalau tanggal 30 Mei nanti untuk membuka pendaftaran.
Kabar itu betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya.

Hingga saat ini, tim Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Pansenal) CPNS dan PPPK masih berunding untuk mempersiapkan pelaksanaan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara keseluruhan di tahun ini.
Bagi Anda yang berminat untuk bergabung bersama pemerintah, persiapkan diri Anda dengan melengkapi dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum meliputi:
a. Pas foto berlatar belakang berwarna merah
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Kartu Keluarga (KK)
d. Ijazah
e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.
Lantas, bagaimana cara mendaftar menjadi CPNS?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerangkan bahwa pendaftaran seleksi ASN, termasuk CPNS nantinya akan menggunakan portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Portal SSCASN juga digunakan untuk dua jenis seleksi ASN lainnya, yakni Sekolah Kedinasan serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk CPNS 2021, setelah masuk portal SSCASN pendaftar akan diarahkan menuju alamat https://sscn.bkn.go.id/.
Sementara, untuk PPPK nantinya akan diarahkan ke alamat https://ssp3k.bkn.go.id/.

Alur Pendaftaran
Bagi Anda yang berencana untuk mendaftarkan diri, ada baiknya memperhatikan lagi bagaimana alur dan tahapan pendaftaran yang akan dilewati.
Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:
1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.
Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.
Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.
Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.
Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.
Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yabg harus disiapkan.
a. Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.
b. Pengisian Tanggal lahir.
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
d. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
e. Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: CPNS/PPPK 2021 Dibuka 31 Mei: Pantau Detail Jadwal, Formasi, Syarat dan Dokumen Wajib Berikut Ini
Baca juga: KABAR GEMBIRA Pendaftaran CPNS Dibuka 31 Mei hinga 21 Juni 2021, Cek Lagi Kelengkapan Berkas Anda!
2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online
Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.
Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.
Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:
a. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
b. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
c. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online
d. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
e. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
f. Mencetak Kartu Pendaftaran
3. Menunggu hasil verifikasi
Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.
Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.
Pantau terus perkembangan terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2021 agar tidak terlambat!
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )