Pendaftaran CPNS 2021
Selain Jalur Reguler, Ini Dia Tiga Formasi Khusus yang Bisa Anda Ikuti untuk Seleksi CPNS/PPPK 2021
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka pada 31 Mei hingga 21
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
Calon pelamar dalam formasi khusus ini adalah lulusan dari Perguruan Tinggi atau Universitas dalam negeri dengan predikat kelulusan cumlaude.
Pelamar juga berasal dari Perguruan Tinggi atau Universitas dengan akreditasi A / Unggul dan Program Studi dengan akreditasi A / Unggul di saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tercantum dalam lembar ijazah.
Sedangkan, untuk calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat ikut mendaftar formasi khusus dengan kategori lulus cumlaude setelah menyertakan penyetaraan ijazah dan surat keterangan.
Keterangan itu pernyataan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Tunggu Pengumuman Pendaftaran CPNS 2021? Simak Dulu Rincian Tukin Kelas Jabatan Kemenkumham
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kemenkumham Buka Formasi Terbanyak, Tertarik?
Jenis Formasi Khusus CPNS: Disabilitas
Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan calon pegawai negeri sipil berkondisi sehat melalui tes CPNS di tahun 2017.
Hal ini untuk mempersempit gap atau kesenjangan yang tercipta di kalangan pekerja.
Seperti pada formasi sebelumnya, setelah ditentukan masing-masing kebutuhan di tiap instansi terkait, selanjutnya akan dilakukan di SSACSN BKN.
Setelah itu, akan dicantumkan dalam pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil di masing-masing instansi.
Calon pelamar diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas, dimana dalam surat tersebut menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan dari calon pelamar.
Usia yang berlaku minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan yang diatur dalam Keppres Nomor 17/2019 berusia maksimal 40 tahun.
Jenis Formasi Khusus CPNS: Diaspora
Untuk formasi khusus CPNS terakhir yakni Diaspora, yakni diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, calon pelamar bekerja sebagai tenaga professional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat bekerja paling singkat selama dua tahun.
Formasi ini dikhususkan untuk jabatan Dosen, Perekayasa, Peneliti dan Analis Kebijakan.