Ini Alasan Keluarga Korban Penganiayaan di Kotagede Tolak Upaya Diversi
Ini Alasan Keluarga Korban Penganiayaan di Kotagede Tolak Upaya Diversi
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Pada saat itu, rombongan pelaku dikejar oleh kelompok tak dikenal. Mereka kabur hingga bersembunyi ke Jalan Kusumanegara.
"Di sana pelaku ini dilempar oleh kelompok tak dikenal. Lemparan batu itu mengenai kaki, kemudian batu itu diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan teman rombongannya," tegasnya.
Selanjutnya, rombongan pelaku kembali meneruskan perjalanan.
Di saat bersamaan, rombongan korban baru saja selesai bermain di lapangan Karangdaran, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Saat perjalanan pulang, sesampainya di Jalan Ngeksigondo, tepatnya di depan Rumah Sakit Permata Bunda, Kotagede, Yogyakarta, korban berinisial KAV berpapasan dengan pelaku.
Tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian melempar batu terhadap rombongan KAV karena ia mengira kelompok tersebut yang melempar batu saat dirinya melintas di Jalan Kusumanegara sebelumnya.
"Pelaku ini mengira bahwa rombongan KAV itu adalah rombongan yang menyerang dirinya tadi. Sehingga ia melemparkan batu dan menganai KAV," jelasnya.
Akibat tindakannya itu, pelaku yang kini berusia 16 Tahun dijerat pasal 76 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, maka dalam penyelesaiannya pihak penyidik maupun peradilan anak akan menempuh jalur diversi atau pengalihan penyelesaian persoalan pidana anak di luar peradilan.(Tribunjogja/Miftahul Huda)