Bermodal Seragam Polisi, Residivis Penipuan di Kendal Perdayai 2 Wanita Sekaligus
Bermodal Seragam Polisi, Residivis Penipuan di Kendal Perdayai 2 Wanita Sekaligus

"Penipuan secara berkelanjutan itu dilakukan dengan cara membujuk rayu, tipu muslihat dan berkata bohong kepada korban.
Hingga korban bersedia menyerahkan uang dan perhiasannya dengan iming-iming akan dinikahi," terang Wakapolres, Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut, tersangka juga mengaku sebagai lulusan Akademi Kepolisian dan berstatus duda.
Atas laporan dari korban yang merasa ditipu karena tak kunjung dinikahi, BP diringkus pada 26 April lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"BP alias AP alias MM ini mengaku polisi untuk menipu korbannya. Setelah itu hartanya (korban) diambil. Tersangka juga seorang residivis kasus penggelapan," tuturnya.
Kepada polisi, BP mengaku pernah memiliki cita-cita menjadi polisi, namun tidak kesampaian.
Ia pun nekat mengaku sebagai polisi untuk merampas harta para korbannya.
"Saya hanya mengaku saja, seragam ini (seragam polisi-red) saya beli di Yogyakarta Rp 450 ribu, tapi gak saya pakai.
Saya taruh di mobil saja, mereka (korban) sudah percaya," terangnya.
BP mengaku hanya meminta uang dan perhiasan korban untuk keperluannya, dengan janji akan dinikahi. "
Enggak pernah ngapa-ngapain, hanya minta uang dan perhiasannya saja," tutup BP. (Sam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Sebagai Perwira Polisi, Pria Ini Berhasil Perdayai Dua Wanita asal Kendal Jawa Tengah