Bermodal Seragam Polisi, Residivis Penipuan di Kendal Perdayai 2 Wanita Sekaligus
Bermodal Seragam Polisi, Residivis Penipuan di Kendal Perdayai 2 Wanita Sekaligus

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Bermodal baju seragam polisi, seorang residivis kasus penipuan, BP (38) tipu dua wanita sekaligus.
Kedua korban yang merupakan warga Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah pun mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, BP mengaku sebagai seorang perwira polisi dengan pangkat Iptu.
Pelaku juga mengaku kepada kedua korbannya sebagai seorang duda.
Kedua pelaku yang percaya dengan pengakuan BP akhirnya menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan yang nominalnya mencapai belasan juta rupiah.
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku berjanji akan menikahinya.
BP yang merupakan warga Kelurahan Proyonanggan Kecamatan Batang, Kabupaten Batang akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Kendal.
BP dibekuk setelah memperdaya dua wanita asal Kaliwungu, Kendal.
Masing-masing adalah DF (21) dan RZ (46) yang menjadi korban penipuan BP hingga rugi belasan juta rupiah.
Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, BP adalah karyawan swasta yang mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menipu korbannya.
Baca juga: Kades Bejen Beberkan Kronologi Lengkap Kematian Bocah 7 Tahun di Temanggung
Baca juga: Kematian Hewan Ternak Secara Misterius Gegerkan Warga di Tulungagung, di Perut Ternak Ada Besinya
Ia ditangkap setelah korban DF melaporkan penipuan yang dilakukan BP hingga menyebabkan sejumlah uang dan perhiasannya raib.
Kompol Donny menerangkan, penipuan yang dilakukan BP terjadi secara berkelanjutan sejak 6-11 April 2021.
Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan menjanjikan korban untuk dinikahi dalam waktu dekat.
Guna meyakinkan korban, tersangka membeli baju polisi berpangkat Iptu di Yogyakarta.
Baju tersebut terus dibawanya di mobil untuk mengelabuhi korban.
"Penipuan secara berkelanjutan itu dilakukan dengan cara membujuk rayu, tipu muslihat dan berkata bohong kepada korban.
Hingga korban bersedia menyerahkan uang dan perhiasannya dengan iming-iming akan dinikahi," terang Wakapolres, Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut, tersangka juga mengaku sebagai lulusan Akademi Kepolisian dan berstatus duda.
Atas laporan dari korban yang merasa ditipu karena tak kunjung dinikahi, BP diringkus pada 26 April lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"BP alias AP alias MM ini mengaku polisi untuk menipu korbannya. Setelah itu hartanya (korban) diambil. Tersangka juga seorang residivis kasus penggelapan," tuturnya.
Kepada polisi, BP mengaku pernah memiliki cita-cita menjadi polisi, namun tidak kesampaian.
Ia pun nekat mengaku sebagai polisi untuk merampas harta para korbannya.
"Saya hanya mengaku saja, seragam ini (seragam polisi-red) saya beli di Yogyakarta Rp 450 ribu, tapi gak saya pakai.
Saya taruh di mobil saja, mereka (korban) sudah percaya," terangnya.
BP mengaku hanya meminta uang dan perhiasan korban untuk keperluannya, dengan janji akan dinikahi. "
Enggak pernah ngapa-ngapain, hanya minta uang dan perhiasannya saja," tutup BP. (Sam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Sebagai Perwira Polisi, Pria Ini Berhasil Perdayai Dua Wanita asal Kendal Jawa Tengah