CPNS 2021
Kapan Lowongan CPNS 2021 dan PPPK Dibuka? Simak Jadwal, Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
Bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersiaplah untuk mengisi kekosongan kursi
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
Baca juga: RINCIAN FORMASI CPNS dan PPPK 2021 Beserta Jadwal Pendaftarannya, Siapkan Diri Anda!
Baca juga: Syarat dan Formasi PPPK/CPNS 2021, Pendaftaran Akan Dibuka via Portal SSCASN
Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )