CPNS 2021
Kapan Lowongan CPNS 2021 dan PPPK Dibuka? Simak Jadwal, Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
Bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersiaplah untuk mengisi kekosongan kursi
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
c. Kartu Keluarga (KK)
d. Ijazah
e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.
Biasanya, pendaftaran CPNS bisa lewat portal SSCASN.

Adapun portal SSCASN dapat diakses melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Pada portal tersebut, calon peserta seleksi ASN 2021 dapat memilih salah satu dari tiga menu utama, yaitu:
- SSCN DIKDIN di https://dikdin.bkn.go.id/ untuk seleksi sekolah kedinasan
- SSCN di https://sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi CPNS
- SSP3K di https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK
Jadi, jangan sampai keliru ya. Hati-hati saat memasuki ke laman SSCN.
Bagi Anda yang ingin mencoba CPNS, Tribun Jogja ingatkan ketentuan umum seleksi tahun 2021, antara lain:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;