CPNS 2021
Kapan Lowongan CPNS 2021 dan PPPK Dibuka? Simak Jadwal, Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
Bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersiaplah untuk mengisi kekosongan kursi
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersiaplah untuk mengisi kekosongan kursi.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian, pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK masih bersifat tentatif lantaran segala kemungkinan bisa saja terjadi selama pandemi Covid-19 masih mewabah di Tanah Air.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika pendaftaran tersebut akan dibuka pada 30 Mei 2021 mendatang.

"Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Andi Rahadian menambahkan bahwa tim Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Pansenal) CPNS dan PPPK hingga saat ini masih berunding untuk mempersiapkan pelaksanaan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara keseluruhan di tahun ini.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Siap-siap Pendaftar Formasi Guru, Perawat, Pranata Komputer
Baca juga: Cek Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang Dimulai 31 Mei Mendatang, Segera Siapkan Berkas Anda!
Info terbaru untuk pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK guru dan non-guru akan segera dibuka mulai 30 Mei-21 Juni 2021 mendatang.
Berikut update jadwal resmi CPNS 2021 lengkap dengan tahapan-tahapannya:
1. Pengumuman Seleksi CPNS 2021 dimulai tanggal 30 Mei s.d 13 Juni 2021
2. Pendaftaran Online Peserta tes CPNS dimulai 31 Mei s.d 21 Juni 2021
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
4. Pelaksanaan tes CAT CPNS pada bulan Juli s.d September 2021
Bagi Anda yang tertarik dan berminat untuk mendaftar CPNS 2021 dan PPPK tak ada salahnya untuk kembali mempersiapkan syarat serta kelengkapan berkas.
Adapun dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum meliputi:
a. Pas foto berlatar belakang berwarna merah
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Kartu Keluarga (KK)
d. Ijazah
e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.
Biasanya, pendaftaran CPNS bisa lewat portal SSCASN.

Adapun portal SSCASN dapat diakses melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Pada portal tersebut, calon peserta seleksi ASN 2021 dapat memilih salah satu dari tiga menu utama, yaitu:
- SSCN DIKDIN di https://dikdin.bkn.go.id/ untuk seleksi sekolah kedinasan
- SSCN di https://sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi CPNS
- SSP3K di https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK
Jadi, jangan sampai keliru ya. Hati-hati saat memasuki ke laman SSCN.
Bagi Anda yang ingin mencoba CPNS, Tribun Jogja ingatkan ketentuan umum seleksi tahun 2021, antara lain:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
Baca juga: RINCIAN FORMASI CPNS dan PPPK 2021 Beserta Jadwal Pendaftarannya, Siapkan Diri Anda!
Baca juga: Syarat dan Formasi PPPK/CPNS 2021, Pendaftaran Akan Dibuka via Portal SSCASN
Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )