Polres Magelang Amankan Siswi SMK Pelaku Tindak Aborsi di Kamar Mandi Sebuah Apotek

Akibat mengonsumsi obat aborsi, tersangka melahirkan bayinya dengan jenis kelamin laki-laki di Apotek Dusun Jambu, Magelang

Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting
Jajaran Polres Magelang menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku aborsi, pada Selasa (11/05/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang siswi SMK, TA (17)  asal Kaliangkrik, Kabupaten Magelang berhasil diamankan jajaran Polres Magelang akibat tindakannya melakukan aborsi.

Adapun berdasarkan kronologi kejadian, Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, mengatakan kejadian ini terungkap pada Sabtu (08/05/2021) lalu.

"Tersangka mengalami kehamilan dari hubungan dengan pacarnya. Lalu, ia mencoba menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 8 bulan itu dengan meminum obat aborsi yang dipesan secara online seharga Rp2 juta," jelasnya Selasa (11/05/2021).

Akibat mengonsumsi obat aborsi itu, lanjut Ronald, tersangka pun melahirkan bayinya dengan jenis kelamin laki-laki di Apotek Dusun Jambu, Tempuran, Kabupaten Magelang.

Lalu, tersangka mengubur janin bayi itu tepat di samping gang Apotek.

"Jadi, tersangka ini sedang magang (PKL) di Apotek tersebut, lalu melahirkan di kamar mandinya. Karena malu dan panik, akhirnya janin bayi tersebut langsung dikubur menggunakan kresek putih tepat di samping gang apotek itu," ujarnya.

Sementara itu, tersangka yang masih di bawah umur ini terancam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara).

Petugas  pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone.

Saat ini, Jajaran Polres Magelang masih terus mendalami kasus aborsi anak di bawah umur ini.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus aborsi ini. Serta, kami juga mengimbau agar orangtua memantau pergaulan anak-anaknya terutama memberikan edukasi akibat pergaulan bebas," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved