Pencairan Gaji ke 13

Kabar Gembira Bagi PNS, TNI dan Polri, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ini Kisaran Besarannya

Kabar Gembira Bagi PNS, TNI dan Polri, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ini Kisaran Besarannya

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Gaji ke-13 

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS yang diterima terdiri atas tunjangan melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri, serta tunjangan jabatan.

Untuk PNS yang sudah memiliki suami atau istri akan menerima tunjangan jabatan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved