Pencairan Gaji ke 13
Kabar Gembira Bagi PNS, TNI dan Polri, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ini Kisaran Besarannya
Kabar Gembira Bagi PNS, TNI dan Polri, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ini Kisaran Besarannya
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia.
Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Nominal gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 17 Dibuka, Berikut Bocorannya
Baca juga: Google Doodle Hari Ini Selasa 11 Mei 2011: Mengenal Sosok Go Tik Swan, Pelopor Batik Indonesia
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300