Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi Parikesit, Setor Retribusi Parkir Jadi Lebih Mudah dan Transparan
Kecanggihan teknologi dimanfaatkan untuk mempermudah segala bidang pekerjaan manusia. Apalagi, perkembangan zaman menuntut semua pelayanan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kecanggihan teknologi dimanfaatkan untuk mempermudah segala bidang pekerjaan manusia.
Apalagi, perkembangan zaman menuntut semua pelayanan dan informasi yang cepat dan mudah.
Tak terkecuali untuk setoran retribusi parkir. Pemkab Sleman melalui Dinas Perhubungan, bekerjasama BPD DIY Cabang Sleman meluncurkan aplikasi pengelolaan perparkiran secara terintegrasi (Parikesit).
Baca juga: KOJARI Kampanye Tolak Intoleransi dan Radikalisme Melalui Aksi Bagi Takjil
Hadirnya aplikasi pembayaran non tunai retribusi parkir ini, diharapkan dapat memudahkan bagi pengelola, atau juru parkir dalam melakukan penyetoran hasil retribusi, ke Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Bank BPD.
"Adanya aplikasi ini, pengelolaan retribusi parkir juga akan lebih transparan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, saat kegiatan peluncuran Parikesit di Balkondes Tebing Breksi, Prambanan, Sleman, Senin (10/5/2021).
Menurut Kustini, inovasi aplikasi pengelolaan parkir parikesit merupakan bukti bahwa Pemkab Sleman sangat berkomitmen untuk mewujudkan Sleman Smart Regency yang menjadi program prioritas Kepala Daerah.
Yaitu Kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan sosial dan infrastruktur telekomunikasi modern untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Aplikasi parikesit ini merupakan program kerjasama, antara Dinas Perhubungan Sleman dan Bank BPD Cabang Sleman dalam upaya melakukan inovasi pembayaran retribusi parkir dengan sistem pembayaran non-tunai.
Melalui aplikasi tersebut, sekaligus memberikan edukasi bagi masyarakat agar semakin terbiasa dengan kebiasaan baru, kaitannya transaksi e-banking.
Ke depan, Kustini berharap pembayaran parkir bisa dilakukan dengan non-tunai. Yaitu, cukup menggunakan Quick Response code Indonesia sandard (QRIS) saja.
"Apalagi yang datang ke tempat wisata ini kan rata-rata juga anak muda ya," ujar dia.
Baca juga: Pengemudi yang Terobos Penyekatan di Prambanan Klaten Baru Setahun Belajar Menyetir Mobil
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana mengatakan dengan adanya aplikasi ini, untuk setor retribusi, para pengelola parkir tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Namun, cukup membayar retribusi secara daring melalui aplikasi parikesit.
"Penglola parkir yang biasanya ke kantor Dinas Perhubungan untuk menyetor retribusi, dan mengambil tiket parkir, maka nantinya untuk tiket parkir kita yang akan antar ke masing-masing pengelola," ujar dia.
Sementara itu, Pimpinan Bank BPD DIY Cabang Sleman, Efendi Sutopo Yuwono mengungkapkan program aplikasi parikesit ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang menyebutkan pembayaran retribusi dan pajak daerah, dilakukan secara elektronifikasi atau perubahan dari yang awalnya tunai menjadi non-tunai. (Rif)