Aglomerasi DI Yogyakarta
Pemkab Bantul Sosialisasikan Aturan Mudik Aglomerasi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27/SE/V/2021 pada 8 Mei 2021 lalu.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27/SE/V/2021 pada 8 Mei 2021 lalu.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Ketentuan Mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam SE tersebut dijelaskan masyarakat diperbolehkan mudik di wilayah DI Yogyakarta.
Hanya saja bagi masyarakat yang hendak silaturahmi harus melakukan swab PCR, rapid tes antigen, maupun GeNose.
Baca juga: Geliatkan Event Pariwisata, BOB dan MASATA Kolaborasi Gulirkan Borobudur Duathlon
Masyarakat juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tidak diperbolehkan menginap.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo mengaku siap melaksanakan apa yang menjadi aturan Pemda DIY.
Langkah yang dilakukan adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan SE Gubernur tersebut.
"Kami siap untuk melaksanakan apa yang menjadi Dhawuh Pak Gubernur. Dan langkah kami mensosialisasikan kepada warga masyarakat terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur," katanya, Senin (10/05/2021).
Ia melanjutkan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui Panewu se-Kabupaten Bantul.
Para Panewu itulah yang nanti akan mensosialisasikan ke lurah sampai tingkat bawah.
"Tentu kami minta agar sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan SE Gubernur," lanjutnya.
Terkait pengawasan, pihaknya meminta agar satgas di tingkat Kalurahan hingga RT untuk turut mengawasi kegiatan selama Idulfitri.
Ia juga meminta agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan, sehingga tidak terjadi penularan selama Idulfitri.
Mudik Aglomerasi Dilarang, Pakar Transportasi UGM: Sulit Dicegah, Jalan Umum adalah Barang Publik |
![]() |
---|
Silaturahmi di DI Yogyakarta Harus Tes Covid-19, Pakar UGM: Kebijakan Bersifat Imbauan |
![]() |
---|
Meski Mudik Lokal Tak Dilarang, Pemkot Yogyakarta Minta Warganya Batasi Mobilitas |
![]() |
---|
Bikin Bingung, Ini Pengakuan Masyarakat di DI Yogyakarta Tentang Kebijakan Mudik Lokal Aglomerasi |
![]() |
---|
Aglomerasi DIY Dimungkinkan, Polres Gunungkidul Fokus Awasi Kendaraan Luar Daerah |
![]() |
---|