Pengendara Mobil Terobos Pos Penyekatan

BREAKING NEWS : Pengemudi VW Kuning Penerobos Pos Penyekatan Prambanan Tak Ditahan, Ini Alasannya

Usia pengemudi yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun, menjadi alasan polisi tidak melakukan penahanan

Editor: Muhammad Fatoni
dok.Tribun Jogja
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten tidak menahan AAD, remaja pengendara mobil VW Beetle berwarna kuning yang nekat menerobos penyekatan pemudik di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, yang viral di media sosial.

Usia pengemudi yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun, menjadi alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap remaja pengendara VW kuning tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Sebagai gantinya, polisi menerapkan langkah diversi terhadap AAD, pengendara mobil VW kuning yang nekat menerobos penyekatan petugas di Pos Prambanan, hingga menabrak seorang anggota polisi.

"Untuk saat ini yang bersangkutan masih kita proses, dan tentunya juga kita menerapkan upaya diversi, karena masih anak-anak," terang Kapolres.

Baca juga: Empat Hari Penyekatan, 211 Kendaraan Pemudik yang Mau Masuk Klaten Diminta Putar Balik ke Yogyakarta

Baca juga: KRONOLOGI Pengendara Mobil Terobos dan Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik di Prambanan Klaten

Polisi juga disebut telah memeriksa dan meminta keterangan orangtua dari AAD terkait insiden tersebut.

Menurut Kapolres Klaten, saat ini orangtua AAD juga mendampingi yang bersangkutan saat dilakukan pemeriksaan.

"Orangtua sedang mendampingi, dan orangtuanya mengaku ikut menyesal karena membiarkan anaknya membawa mobil, karena mobil ini sebenarnya mobil orangtuanya," imbuh Kapolres.

Potongan video saat pengemudi VW dihentikan polisi setelah Terobos Pos Penyekatan Mudik di Prambanan Klaten
Potongan video saat pengemudi VW dihentikan polisi setelah Terobos Pos Penyekatan Mudik di Prambanan Klaten (Youtube Mustaqimpimpim)

Meski demikian, polisi tetap melakukan tindakan berupa penilangan terhadap AAD, lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. 

Selain itu, AKBP Edy Suranta Sitepu juga menuturkan proses pidana juga akan dilakukan terhadap pengemudi VW kuning tersebut.

"Terhadap perbuatannya kita proses juga, pidananya yaitu pasal 212 terkait paya melawan petugas dan pasal 335," tegas Kapolres.

Takut Diperiksa Polisi

Kapolres juga menjelaskan bahwa motif utama AAD nekat menerobos penyekatan petugas adalah karena takut saat diperiksa petugas di pos penyekatan Prambanan.

Menurut keterangan Kapolres, yang bersangkutan belum sempat diperiksa surat-surat dan kartu identitasnya karena langsung tancap gas.

"Ternyata anak ini takut, karena dimintain KTP dan surat-surat lainnya, sebelum sempat menjawab apa-apa dia sudah langsung kabur," katanya.

Penampakan sejumlah aparat gabungan berusaha menghentikan mobil yang nekat menerobos dan tabrak saat penyekatan pemudik di depan Pos Polisi Prambanan Klaten, Sabtu (9/5/2021).
Penampakan sejumlah aparat gabungan berusaha menghentikan mobil yang nekat menerobos dan tabrak saat penyekatan pemudik di depan Pos Polisi Prambanan Klaten, Sabtu (9/5/2021). (istimewa / tangkapan layar)

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan terkait isi dan bawaan yang ada di dalam mobil VW Kuning.

Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan narkoba ataupun barang mencurigakan lainnya di mobil AAD.

"Termasuk juga sudah kita laksanakan tes urine juga tidak ada keterkaitannya dengan narkoba atau sejenisnya," katan Kapolres.

Kronologi Peristiwa

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi mobil VW kuning nekat menerobos penyekatan pemudik dan menabrak polisi di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, Sabtu (8/5/2021) lalu.

Saat ini pengemudi dan mobil yang digunakan untuk menerobos dan menabrak polisi di pos penyekatan pemudik tersebut sudah diamankan di Mapolres Klaten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan jika pengendara mobil kuning tersebut masih di bawah umur.

"Pengemudi mobil itu anak di bawah umur masih 16 tahun dia, sekarang sudah di Polres sedang pendalaman motifnya apa kenapa terobos penyekatan itu," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Jogja, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Tabrak Polisi dan Terobos Penyekatan di Klaten Telah Diamankan

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Terobos Penyekatan dan Tabrak Polisi di Klaten Masih di Bawah Umur

Menurut Kasat Reskrim, mobil yang dikendarai oleh pengemudi viral tersebut juga telah berada di Mapolres Klaten.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto membenarkan jika pengendara mobil warna kuning viral di media sosial itu telah diamankan oleh jajaran Polres Klaten .

"Saat ini (pengemudi dan mobilnya) sudah di amankan di Polres. Saat ini sedang pemeriksaan," ujarnya pada Tribun Jogja, Minggu (9/5/2021).

Menurutnya, pengemudi mobil ditangkap tak berselang lama dari aksi nekatnya tersebut.

Kemudian, lanjut Abipraya, untuk satu orang anggota kepolisian yang ditabrak oleh pengendara mobil warna kuning tersebut berada dalam kondisi sehat.

"Kondisi personel yang ditabrak alhamdulillah tidak apa-apa," imbuh dia. 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved