Penyekatan Mudik 2021

Pemkab Bantul Siap Ikuti Instruksi Larangan Mudik Lokal DIY

Pemerintah pusat melarang segala jenis musik, baik jarak jauh maupun mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani
Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah pusat melarang segala jenis musik, baik jarak jauh maupun mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Larangan tersebut berlaku selama periode peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo mengatakan Pemerintah Kabupaten Bantul merupakan bagian dari Pemerintah Pusat.

Sehingga apa yang menjadi instruksi pusat, Pemkab Bantul siap melaksanakan.

Baca juga: Dishub Sleman: Implementasi Larangan Mudik Antar Wilayah Aglomerasi Susah

"Ya kita laksanakan saja apa yang jadi instruksi dari pusat. Baik itu (instruksi) dari presiden langsung ataupun dari gugus tugas. Kita laksanakan saja,"katanya, Jumat (07/05/2021).

Dalam pelaksanaan larangan mudik di wilayah aglomerasi tersebut, pihaknya selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 DIY. 

"Kami akan laksanakan koordinasi dengan gugus tugas DIY, sejauh mana kemungkinan ada kebijakan tingkat provinsinya. Jangan sampai di DIY beda-beda. Tapi prinsipnya kami lakukan keputusan pusat,"sambungnya.

Jika memang dilaksanakan larang mudik lokal, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif sehingga masyarakat dapat menerima keputusan tersebut dengan baik. 

Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Sekda DIY Akui Kesulitan Lakukan Pengawasan

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk merayakan lebaran di Kabupaten Bantul saja. Jika diperlukan berkunjung ke rumah saudara, bisa dilakukan saat COVID-19 sudah mereda. 

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Aris Suhariyanta menambahkan sejauh ini pihaknya belum mendapat instruksi terkait penyekatan guna mendukung larang mudik lokal. 

"Sejauh ini kami belum mendapat instruksi. Jadi untuk posko penyekatan masih sama, tidak ada penambahan posko,"tambahnya. 

Namun jika memang ada instruksi larangan mudik lokal di wilayah DIY, ada kemungkinan Dishub Bantul akan menambah posko. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved