Ini Daftar Perjalanan yang Diperbolehkan Selama Larangan Mudik Lebaran di Wilayah Aglomerasi

Ini Daftar Perjalanan yang Diperbolehkan Selama Larangan Mudik Lebaran di Wilayah Aglomerasi

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Stasiun Klaten, Jawa Tengah, Senin (1/3/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Pemerintah memutuskan untuk melarang semua kegiatan mudik Lebaran 2021 termasuk di semua wilayah aglomerasi mulai 6017 Mei 2021.

Namun demikian, sejumlah kegiatan transportasi di sektor esensial tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran.

Transportasi di sektor esensial ini di antaranya meliputi logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik.

Kemudian beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, seni, sosial dan budaya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati hanya aktivitas transportasi terkait sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi secara terbatas selama masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang.

Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial," kata Adita, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Dishub Sleman: Implementasi Larangan Mudik Antar Wilayah Aglomerasi Susah

Baca juga: Sebanyak 76.053 Kendaraan Masuk DI Yogyakarta, Dishub DIY Fokus Pemudik Luar Wilayah Aglomerasi

Menurut Adita, transportasi publik akan tetap beroperasi untuk melayani kepentingan atau aktivitas esensial.

Transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada.

Selain itu, pengawasan terhadap protokol kesehatan akan diperketat.

Sektor esensial itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.

Transportasi darat tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi, yaitu:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved