Data Menunjukkan Sebanyak 34 Persen Perantau di DI Yogyakarta Berkeinginan Mudik
Survei potensi mudik pada angkutan lebaran 2021 di wilayah DI Yogyakarta yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY berdasarkan Kementerian
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Survei potensi mudik pada angkutan lebaran 2021 di wilayah DI Yogyakarta yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY berdasarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan 34 persen masyarakat ingin mudik, sementara 66 persen sisanya tidak ingin mudik.
Kepala Dishub DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan, data survei tersebut bersumber dari Kemenhub.
Secara nasional, potensi mudik lebaran 2021 kali ini saat tidak ada larangan mudik sebesar 33 persen, dan 67 persen sisanya tidak mudik.
Begitu ada larangan mudik, survei potensi mudik lebaran 2021 turun menjadi 11 persen.
"Bahkan bapak Presiden bilang itu turun jadi 7 persen. Itu sudah jutaan meski hanya 7 persen," katanya, kepada Tribun Jogja, Jumat (7/5/2021)
Baca juga: Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi Dilarang, Pemkot Yogyakarta Pertanyakan Teknis Penerapannya
Pemda DIY belum memastikan berapa jumlah perantau dari luar kota yang kini menetap di DI Yogyakarta.
Namun potensi mereka yang mudik dari DI Yogyakarta berdasarkan survei sebesar 34 persen, dan hal itu dinilai olehnya tidak terlalu besar jika melihat situasi sekarang ini.
"Data potensi mudik dari DIY sebesar 34 persen berdasarkan kajian Litbang Perhubungan, tetapi kalau melihat situasi sekarang tidak terlalu besar," kata Made.
Made mengimbau kepada masyarakat supaya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan mudik demi menekan angka penularan Covid-19 saat di perjalanan.
Hal itu karena pengalaman saat libur lebaran tahun lalu, kenaikan kasus Covid-19 berdasarkan data Satgas Nasional mengalami peningkatan kasus.
Meski telah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari, Made menyadari animo masyarakat yang berkeinginan untuk mudik tetap ada.
Oleh karenanya beberapa ketentuan pelaku perjalanan untuk saat ini wajib diperhatikan oleh masyarakat.
Pertama, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan test acak rapid antigen atau tes GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 DIY.
Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Ikuti Kebijakan Pusat
Kedua, pelaku perjalanan darat menggunakan transportasi pribadi diimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.