Survei For You Indonesia: Masyarakat Setuju Indonesia Raya Dikumandangkan Setiap Hari
For You Indonesia melakukan survei untuk mendapatkan gambaran sikap masyarakat terkait gerakan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) melakukan survei untuk mendapatkan gambaran sikap masyarakat terkait gerakan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di tempat-tempat publik. Survei dilakukan acak ke khalayak umum selama tiga hari (2 - 4 Mei).
Survei diikuti 591 orang responden. Jumlah itu terdiri dari 39,8% wanita dan 60,2% pria. Untuk tingkatan usia, yang berusia kurang dari 25 tahun sebanyak 8%, usia 25 s.d 50 tahun 46,7% dan usia 50 tahun ke atas 45,3%.
Sebesar 95,4% responden menyetujui lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan kontinu di ruang-ruang publik seperti lembaga pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, obyek wisata dan lainnya. Hanya 4% yang menjawab tidak setuju dan sisanya tidak tahu.
Sesuai peraturan perundangan saat lagu kebangsaan diperdengarkan orang yang berada di tempat tersebut wajib berdiri dalam sikap hormat. Menanggapi hal ini sebanyak 95,4% responden menyatakan bersedia berdiri saat lagu diperdengarkan. Sisanya terbagi antara tidak setuju dan tidak tahu.
Saat menjawab pertanyaan kapan waktu lagu Indonesia Raya sebaiknya diperdengarkan, sebanyak 61,8% menjawab setuju lagu diperdengarkan setiap hari. Kemudian 26,1% memilih setiap hari Senin saja dan 11,5% menjawab diperdengarkan hanya saat hari-hari besar Nasional dan 0,6% mengatakan tidak tahu.
Selain pemutaran lagu kebangsaan, sebanyak 92,7% juga menyetujui pemutaran lagu-lagu perjuangan atau nasional. Sisanya menjawab tidak setuju dan tidak tahu.
Untuk pemutaran lagu perjuangan 55% responden setuju diperdengarkan setiap hari, kemudian 25,7% setuju diputar pada hari Senin, dan 17,4% hanya saat hari-hari besar Nasional.
Selain survei For You Indonesia juga melakulan observasi langsung ke Pasar Beringharjo dengan mewawancarai sedikitnya 60 orang pedagang dan pengunjung. Hasilnya mayoritas mendukung pemutaran lagu Indonesia Raya dan bersedia berdiri dan bersikap hormat saat lagu dikumandangkan.
Menurut Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra, survei dan observasi dilakukan untuk membantu menambah gambaran sejauh mana masyarakat menanggapi ajakan gerakan Indonesia Raya Bergema. Gerakan ini dimunculkan sebagai bentuk kampanye berkelanjutan menggelorakan Nasionalisme rakyat.
Diterangkan bahwa hasil survei dan observasi memperlihatkan kecenderungan sebagian besar masyarakat mendukung Lagu Kebangsaan diperdengarkan kontinu setiap hari sekali di tempat-tempat publik. Meski demikian hasil survei bukanlah pedoman baku dan tetap perlu diuji di lapangan, khususnya di tempat-tempat dengan kompleksitas tinggi seperti di pusat perbelanjaan.
Diakui bahwa kesuksesan gerakan ini membutuhkan niat dan tekad kuat dari semua lapisan masyarakat untuk menjalankannya. Oleh sebab itu For You Indonesia mendorong komponen bangsa mengambil peran dan inisiatif untuk membudayakan pemutaran lagu kebangsaan di ruang-ruang publik dan atau lingkup masing-masing.
Pemutaran lagu setiap hari mungkin dianggap utopis. Sebab selama ini pengumandangan lagu hanya sebatas saat upacara bendera di lingkup sekolah dan atau perayaan hari kemerdekaan. Tapi jika ditradisikan maka akan terbangun sebuah kebiasaan yang khas dan berkharakter. Tidak banyak negara mampu melakukan. Salah satu yang sukses mentradisikan pemutaran lagu kebangsaan adalah Thailand. Disana lagu kebangsaan diperdengarkan setiap jam 8 pagi dan jam 5 sore.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa gerakan mengumandangkan Lagu Kebangsaan secara kontinu di tempat umum tidak melanggar ketentuan perundangan. Pasal 59 Ayat 2 point a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dikatakan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan. Definisi pernyataan rasa kebangaaan tentunya dapat diterjemahkan meluas.
Selanjutnya di Pasal 62 menyebutkan setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Selebihnya diungkapkan For You Indonesia membuka partisipasi kelompok-kelompok masyarakat yang ingin terlibat dalam gerakan Indonesia Raya Bergema pada 20 Mei 2021 yang akan dicanangkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta.