Penyekatan Mudik 2021

Puluhan Bus AKAP Dihalau Masuk Terminal Giwangan, Empat Diantaranya Tertahan

Deretan bus AKAP yang akan masuk Terminal Giwangan tiba di kota sebelum pukul 09.00, ketika penyekatan di perbatasan DIY belum mulai diterapkan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Suasana Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, yang tampak lengang, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Hari pertama dilaksanakannya larangan mudik, Kamis (6/5/2021), masih dijumpai puluhan armada bus Antar Kota Antar Provinsi yang masuk Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta.

Tapi, kedatangan mereka diketahui sebelum penyekatan di perbatasan DIY mulai diterapkan.

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Giwangan, Bekti Zunanta mengatakan, lebih dari 20 armada terpaksa dihalau karena hendak masuk menuju teritorinya.

Akan tetapi, lanjut dia, terdapat beberapa bus yang keberatan ketika diminta pulang, atau putar balik, kembali ke daetah asalnya.

"Ada empat bus yang datang dan akhirnya parkir terminal, karena kalau harus balik ke asalnya kan berat di ongkos, ketersediaan solar mereka nggak memungkinkan, ya," katanya, di sela pemantauan, Kamis (6/5/2021) siang.

Baca juga: Terminal Giwangan Tidak Menerima Kedatangan Bus AKAP Selama Masa Larangan Mudik

Hanya saja, ia memastikan, deretan bus AKAP yang akan masuk Terminal Giwangan tersebut, tiba di kota sebelum pukul 09.00, ketika penyekatan di seluruh perbatasan DIY belum mulai diterapkan.

Setelah ada penyekatan, otomatis tak dijumpai lagi armada yang melewati perbatasan.

"Seluruh bus yang tidak berstiker langsung kami suruh pulang, karena takutnya mereka mengangkut penumpang dari sini. Tapi, setelah jam 09.00 itu, setelah ada penyekatan, tidak ada lagi yang masuk ke terminal," jelasnya.

Alhasil, suasana terminal Tipe A tersebut tampak lengang dan jauh berbeda dari suasana jelang lebaran tahun-tahun sebelumnya.

Segelintir bus AKAP, memang masih terlihat beraktivitas.

Akan tetapi, sesuai aturan, mereka sudah mengantongi izin dari Dirjen Perhubungan Darat.

"Itu bus yang berstiker, ada izin khusus dari Dirjen, untuk mengangkut penumpang nglaju. Ada klausulnya kan, PNS, TNI dan Polri, yang bekerjanya nglaju, itu boleh melakukan perjalanan dengan bus AKAP berstiker," katanya.

"Kemudian, ada juga masyarakat umum, yang mempunyai keperluan, misal saudara, keluarganya sedang sakit, atau meninggal dunia. Tapi, tetap harus melengkapi dirinya dengan surat sehat bebas COVID-19," imbuh Bekti.

Baca juga: Mudik Lokal Lima Kabupaten/Kota di DIY Dibolehkan, Terminal Giwangan Siap Layani Pemudik

Menurutnya, ada beberapa penyedia jasa yang mendapat jatah armada berstiker itu.

Antara lain, 12 bus milik Eka, 15 bus milik Sugeng Rahayu dan 6 bus milik Efisiensi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved