Sopir Truk Pengangkut Galian C di Klaten Pasrah Terkait Larangan Beroperasi Selama Libur Idulfitri
Pengemudi truk pengangkut galian golongan C di Kabupaten Klaten hanya bisa pasrah dengan adanya kebijakan larangan beroperasi selama masa libur
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pengemudi truk pengangkut galian golongan C di Kabupaten Klaten hanya bisa pasrah dengan adanya kebijakan larangan beroperasi selama masa libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah.
Sebagaimana diketahui, truk pengangkut galian golongan C yang biasa beroperasi di Kabupaten Klaten dilarang beraktivitas selama 16 hari mulai Rabu (5/5/2021) pukul 24.00 hingga Jumat (21/5/2021) pukul 24.00.
Pelarangan truk pengangkut batu dan pasir itu beroperasi untuk mengantisipasi kemacetan di jalan raya saat masuknya hari raya dan masa libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Kisah Warga Binaan Lapas Cebongan Sleman, Hidup Lebih Tenang Setelah Belajar Membaca Alquran
Seorang pengemudi truk pengangkut galian golongan C, Tri Mulyadi (31) hanya bisa pasrah dengan kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini cukup berat, karena menjelang lebaran ini kebutuhan banyak. Kalau bisa ya menjelang H-3 lebaran saja kebijakan itu diterapkan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Pria yang biasa mengangkut batu atau pasir ke daerah Boyolali itu, mengaku dalam sehari hanya melakukan sekali muat. Dari hasil 1 kali muat itu dirinya bisa mendapatkan uang bersih sebesar Rp300.000.
"Ini kalau kebijakan sudah berlaku malam ini, ya saya puasa dulu lah, nanti setelah lebaran narik lagi," katanya.
Disinggung terkait pendapatan sampingan selama libur, imbas kebijakan tersebut, dirinya mengaku tidak memiliki sumber mata pencarian lainnya.
"Saya nggak punya pendapatan lain. Kalau untuk cadangan ya apa adanya aja selama libur, " imbuh warga Sidorejo Kecamatan, Kemalang itu.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, Suyatno, mengatakan, pemberlakuan larangan beroperasi bagi truk pengangkut galian golongan c itu kan dimulai pada Rabu (5/5/2021) malam sekitar pukul 24.00.
"Semua armada pengangkut galian golongan c sudah diminta untuk tidak beroperasi mulai malam nanti sampai 21 Mei nanti," ujarnya saat ditemui di sebuah pusat perbelanjaan di Klaten, Rabu (5/5/2021).
Ia menjelaskan, untuk surat edaran (SE) pelarangan beroperasi truk pengangkut galian golongan C itu sudah diedarkan sejak beberapa waktu terakhir.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga telah memasang spanduk peringatan di sejumlah wilayah penambangan pasir dan batu di daerah itu.
"Hari ini spanduk juga telah dipasang di sejumlah wilayah, Kalau surat edaran sudah sejak kemarin kemarin kita edarkan termasuk ke pengusaha tambang, pengusaha truk golongan c hingga paguyubannya" katanya.
Suyatno menegaskan, jika dalam masa pelarangan beroperasinya masih ads truk yang membandel maka pihaknya akan menilang truk yang nekat beroperasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penampakan-truk-pengangkut-galian-golongan-c.jpg)