Siap-siap Cek Rekening; THR PNS, TNI & Polri 2021 Segera Cair. Berikut Rinciannya
Kabar baik untuk para anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan turun di tahun ini.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan turun di tahun ini.
Bukan hanya mereka, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan juga akan mendapatkan THR.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 28 April 2021.
Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Kemudian, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk Anda yang sedang menunggu THR dari pemerintah, harap bersabar. Simak dulu 5 fakta THR tahun 2021 yang mungkin menjadi kabar baik untuk Anda.
1. Cair Mulai H-10 Lebaran
Pemerintah akan memberikan THR untuk PNS secara bertahap. Pencairan THR akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Jokowi menjelaskan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.
THR diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian nasional, sehingga pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dilakukan.
2. Alokasi Anggaran Rp 30,8 triliun
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 30,8 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Total THR tersebut dibagi dalam tiga kelompok. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri sebesar Rp 7 triliun.
Kedua, untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun.