PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 17 Mei 2021, Berikut Daftar 30 Provinsi yang Menerapkannya

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.

Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Tribunjogja.com | Hasan Sakri
MURAL KAMPANYE PROTOKOL KESEHATAN. Warga beraktifitas di sekitar mural kampanye penerapan protokol kesehatan di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2020). Penerapan protokol kesehatan secara benar dan disiplin merupakan salah satu cara efektif untuk menghentikan pandemi virus Covid-19 yang telah menjelma menjadi pagebluk yang melemahkan semua sektor. 

Airlangga mengatakan, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib.

"Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen," katanya.

Kebijakan ini diperpanjang untuk semakin menekan angka kasus aktif Covid-19.

Menurut Airlangga, selama 10 hari terakhir penerapan PPKM mikro, kasus aktif Covid-19 stagnan di kisaran angka 100.000.

Namun demikian, terjadi kenaikan kasus di sejumlah provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.

Selain itu, terdapat lima provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 tinggi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta.

"Ini perlu diupayakan supaya turun," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi, Ini Daftarnya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved