PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 17 Mei 2021, Berikut Daftar 30 Provinsi yang Menerapkannya
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.
TRIBUNJOGJA.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.
Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi.
Dengan demikian, total ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro jilid 7.
"Ditambahkan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Jumlah RT Zona Merah dan Oranye Covid-19 di DIY Meningkat, Ini Instruksi Sri Sultan HB X
Baca juga: Puskesmas Mlati I Lakukan Pelacakan Terkait Belasan Mahasiswa STMM MMTC yang Positif Covid-19
Adapun 25 provinsi yang sudah lebih dulu menerapkan PPKM mikro yakni:
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. DI Yogyakarta
6. Jawa Timur
7. Bali
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Selatan
10. Sumatera Utara
11. Kalimantan Selatan
12. Kalimantan Tengah
13. Sulawesi Utara
14. Nusa Tenggara Timur
15. Nusa Tenggara Barat
16. Kalimantan Utara
17. Aceh
18. Sumatera Selatan
19. Riau
20. Papua
21. Sumatera Barat
22. Jambi
23. Kepulauan Bangka Belitung
24. Lampung
25. Kalimantan Barat
Baca juga: Pihak STMM MMTC Yogyakarta Benarkan Mahasiswanya Positif Covid-19 Setelah Membuat Film
Baca juga: Pemkot Yogya Bakal Wajibkan Penyelenggara Test COVID-19 Sediakan Ruang Isolasi Sementara
Airlangga mengatakan, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib.
"Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen," katanya.
Kebijakan ini diperpanjang untuk semakin menekan angka kasus aktif Covid-19.
Menurut Airlangga, selama 10 hari terakhir penerapan PPKM mikro, kasus aktif Covid-19 stagnan di kisaran angka 100.000.
Namun demikian, terjadi kenaikan kasus di sejumlah provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
Selain itu, terdapat lima provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 tinggi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta.
"Ini perlu diupayakan supaya turun," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi, Ini Daftarnya"