KSPSI DIY Minta Dewan Lakukan Pengawasan Kinerja Disnakertrans
Sekjen DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap 56 Perusahaan yang bermasalah soal THR
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan mendesak pemerintah DIY untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap 56 perusahaan yang terindikasi bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun lalu.
Ia mengatakan, pemberian THR bagi buruh telah diatur dalam Permenaker nomor 6 Tahun 2016 yang dalam salah satu pasalnya berbunyi pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya dengan masa kerja minimal satu bulan.
"Tapi kemudian bu menteri mengeluarkan SE yang menurutnya itu berbahaya. Karena pertama THR boleh dibayarkan lebih dari 7 hari. Intinya SE terbaru itu fleksibel bisa H-2, bisa H-1. Karena bunyinya paling lambat sebelum Idul Fitri," kata Irsad.
Berikutnya, Irsad menilai pemerintah DIY masih ada beberapa pekerjaan rumah yakni terkait target pencicilan THR tahun lalu yang dinilai masih ada perusahaan yang belum melunasi.
"Tahun lalu saja ada yang belum lunas, apalagi ditambah sekarang ini. Ini menjadi PR pemerintah," tegasnya.
Sebagai solusi, Irsad menyampaikan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar THR untuk tahun ini secara langsung, pihaknya memperbolehkan pembayaran THR dengan cara dicicil namun seluruhnya harus selesai pada H-7 lebaran.
Baca juga: Disnakertrans Bantul Sudah Terima Lima Aduan Soal THR
Baca juga: Ratusan Perusahaan di Kota Yogya Nyatakan Sanggup Bayarkan THR H-7 Lebaran
"Solusi kami perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 lalukan pembayaran THR secara dicicil tapi itu harus selesai H-7 lebaran," tegas Irsad
Selain mendesak kepada pemerintah DIY, Irsad juga meminta agar Komisi D turut mengawasi dan bertindak terhadap perusahaan yang belum melunasi THR di tahun lalu serta menekankan agar di tahun ini seluruh perusahaan di DIY membayar THR secara penuh.
Kemudian Irsad meminta supaya parlemen turut mengawasi kinerja Disnakertans DIY.
Kedua, parlemen harus mengawasi kinerja Dewan Pengupahan DIY, ketiga menginvestigasi persoalan keterwakilan Serikat buruh/pekerja di Lembaga Hubungan Industrial (LHI)
di DIY.
"Dan terakhir kami mendesak Gubernur DIY untuk mencabut SK UMP DIY dan UMK Kota/Kabupaten 2021," jelas Irsad. (Tribunjogja/Miftahul Huda)