Ini 6 KKB yang Kerap Beraksi dan Lakukan Teror pada Warga, Berikut Langkah Polda Papua

Aparat keamanan sudah memetakan kelompok sipil bersenjata tersebut kerap beraksi di sejumlah wilayah di Papua

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
Facebook TPNPB
Ilustrasi KKB Papua 

"Tentu kita berusaha menangkap mereka hidup untuk mengetahui jaringannya, tetapi kalau mereka melawan kita akan lumpuhkan," kata dia.

Resmi Ditetapkan Teroris

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Muhammad Mahfud MD, telah resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai kelompok terorisme.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip dari Live Breaking News Kompas TV, Kamis (29/4/2021).

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."

"Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang kesini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kisruh di tubuh Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kisruh di tubuh Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara. (Tribunnews.com)

Menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara masal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.

Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.

Ilustrasi: KKB Papua
Ilustrasi: KKB Papua (ist)

Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.

"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.

Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kapolda Papua Sebutkan 6 KKB yang Aktif Beraksi, Kelompok Lekagak Telenggen hingga Egianus Kogoya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved