Ini 6 KKB yang Kerap Beraksi dan Lakukan Teror pada Warga, Berikut Langkah Polda Papua

Aparat keamanan sudah memetakan kelompok sipil bersenjata tersebut kerap beraksi di sejumlah wilayah di Papua

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
Facebook TPNPB
Ilustrasi KKB Papua 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengungkap enam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang aktif melakukan kekerasan bersenjata yang menyebabkan teror bagi masyarakat.

Menurut Irjen Pol Mathius D Fakhiri, aparat keamanan sudah memetakan kelompok sipil bersenjata tersebut kerap beraksi di sejumlah wilayah di Papua.

"Dari kepolisian, dari yang sudah kita petakan, sebenarnya kelompok ini adalah kelompok yang besar, tapi yang aktif ada enam kelompok di Puncak, Intan Jaya, dan Nduga," kata Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: VIRAL Pasukan Elite Denjaka Diterjunkan ke Papua untuk Tumpas KKB, Ini Penjelasan TNI AL

Baca juga: Perintah Presiden Jokowi ke Kapolri dan Panglima TNI : Buru dan Tangkap Seluruh Anggota KKB Papua

Pada 2021, KKB pimpinan Lekagak Telenggen menjadi kelompok yang paling aktif membuat aksi kekerasan di Kabupaten Puncak.

Kemudian KKB Pimpinan Sabinus Waker pada 2020 sangat meresahkan di Intan Jaya.

Selain itu, Fakhiri menyebut ada juga kelompok baru yang merupakan bagian dari kelompok Lekagak Telenggen yang mulai aktif melakukan teror.

"Ada kelompok Lekagak Telenggen, Militer Murib, Sabinus Waker, ada kelompok Paniai, ada kelompok Ndugama Egianus Kogoya, dan ada sempalan-sempalan kelompok Lekagak yang sudah muncul," kata dia.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. (Tribun-papua.com/Musa Abubar )

Selain enam kelompok tersebut, Fakhiri mengungkap sudah ada beberapa KKB yang sudah tidak aktif.

Bahkan sudah ada yang telah kembali di tengah masyarakat.

"Ada kelompok lain yang kami syukuri sudah tenang, ada yang sudah kembali melakukan aktivitas sebagaimana masyarakat biasa," ungkapnya.

Mengenai keberadaan KKB di Kabupaten Puncak yang dalam beberapa waktu terakhir sering melakukan aksi kekerasan bersenjata, Fakhiri menegaskan aparat keamanan sudah melakukan berbagai tindakan.

"Setelah kejadian di Beoga kita ada turunkan tim di sana untuk melakukan pemulihan dan penegakan hukum, kita menggeser juga kekuatan untuk menyekat di Ilaga. Semua penguatan kita di dua titik itu untuk melakukan penindakan kepada mereka (KKB)," kata Fakhiri.

"Tidak boleh lagi orang melakukan aksi kekerasan bersenjata yang membuat orang trauma sehingga penindakan hukum dengan tegas dan terukur kita lakukan," sambungnya.

Baca juga: Sempat Baku Tembak dengan KKB di Beoga, Kepala BIN Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Gugur

Baca juga: Setelah Tembak Mati Guru, KKB Papua Kembali Berulah, Bakar Helikopter di Bandara Aminggaru Ilaga

Aparat keamanan, sambung Fakhiri, terus berusaha untuk mengungkap seluruh jaringan KKB yang ada di Papua.

Karenanya, aparat selalu berusaha menangkap KKB dalam keadaan hidup.

"Tentu kita berusaha menangkap mereka hidup untuk mengetahui jaringannya, tetapi kalau mereka melawan kita akan lumpuhkan," kata dia.

Resmi Ditetapkan Teroris

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Muhammad Mahfud MD, telah resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai kelompok terorisme.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip dari Live Breaking News Kompas TV, Kamis (29/4/2021).

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."

"Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang kesini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kisruh di tubuh Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kisruh di tubuh Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara. (Tribunnews.com)

Menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara masal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.

Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.

Ilustrasi: KKB Papua
Ilustrasi: KKB Papua (ist)

Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.

"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.

Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kapolda Papua Sebutkan 6 KKB yang Aktif Beraksi, Kelompok Lekagak Telenggen hingga Egianus Kogoya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved