Paket Makanan Misterius Berujung Maut

UPDATE Kasus Paket Sate Beracun di Bantul: Ciri-ciri Pelaku, Jenis Racun hingga Ancaman Hukuman Mati

Polisi terus bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang mengirimkan paket sate bercampur racun di Bantul.

Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com | Dok Polsek Sewon
Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus Paket Sate Bakar di Bantul (kiri) | Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus kiriman paket makanan sate beracun yang menewaskan NFP (8), bocah asal Bantul, terus berjalan.

Polisi pun terus bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang mengirimkan paket sate bercampur racun tersebut.

Perkembangan terkini, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap jenis racun yang ada di dalam sate tersebut hingga ciri-ciri terduga pelaku pengirim paket makanan.

Seperti diketahui, NFP (8), bocah asal Bantul yang juga anak seorang driver ojek online (ojol) meninggal dunia setelah memakan paket sate misterius yang ternyata mengandung racun.

Baca juga: Begini Penjelasan Ahli Forensik UGM tentang Dosis Racun Sianida pada Paket Sate Maut di Bantul

Baca juga: Polisi Duga Pelaku dalam Kasus Paket Sate Maut di Bantul Lebih dari Satu Orang 

Paket sate tersebut dikirimkan seorang wanita melalui sistem offline yang diterima oleh Bandiman, ayah korban NFP.

Belakangan diketahui, bahwa racun yang terdapat dalam bumbu sate itu adalah potasium sianida, yang menjadi penyebab meninggalnya bocah NFP.

Berikut beberapa rangkuman dan perkembangan terkini terkait kasus tersebut, berdasarkan hasil penelusuran reporter Tribun Jogja.

Kantongi Ciri Pelaku

Polisi bergerak cepat untuk segera mengungkap kasus sate misterius dan beracun, yang menewaskan Naba Faiz Prasetyo, bocah 8 tahun, anak dari Bandiman, pengemudi ojek online (Ojol) di Bantul.

Hingga saat ini, sekira lima orang saksi telah diperiksa.

Polisi pun mengklaim telah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku.

Hal itu berdasar keterangan saksi-saksi, penerima paket, hingga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang dikumpulkan pihak kepolisian. 

Bandiman memperlihatkan foto anaknya yang meninggal usai menyantap paket sate misterius, Senin (26/4/2021)
Bandiman memperlihatkan foto anaknya yang meninggal usai menyantap paket sate misterius, Senin (26/4/2021) (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Meski demikian, polisi masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebab, ada dugaan pelaku lebih dari satu orang. 

"Kami sudah kantongi ciri-ciri pelaku. Tapi mungkin (pelakunya) bisa lebih dari satu orang," kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Sabtu (1/5/2021). 

Hingga kini, pihaknya terus bergerak cepat dengan memeriksa lebih banyak saksi.

Termasuk Tomy, orang yang menjadi tujuan paket misterius itu, sudah dimintai keterangan lisan.

Racun Potasium Sianida

Polisi juga telah memastikan jenis racun yang terdapat dalam paket makanan berisi sate tersebut.

Kepastian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dari laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Dinas Kesehatan DIY.

Menurut Wachyu, sate misterius yang dimakan korban Naba Faiz Prasetyo positif mengandung racun potasium sianida. 

"Hasil laboratorium, iya, positif sianida. Racunnya potasium sianida," kata Wachyu. 

Menurutnya, racun jenis ini memang mematikan. Terlebih, jika dikonsumsi dalam jumlah besar.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Ia menyebut, beberapa contoh yang menyerupai ada dalam kandungan potas.

Racun ini biasa digunakan untuk racun ikan.

Meski kandungannya mematikan, kata dia, potasium sianida bisa didapat dengan mudah.

Bahkan, dijual bebas juga secara online. 

"Racun sianida ini juga dijual on-line, banyak. Dijual secara bebas," imbuhnya. 

Sillent Killer

Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Arief Nurrochmad, MSi, MSc, Apt sebelumnya juga memberi penjelasan terkait racun jenis C yang ditemukan dalam bumbu sate yang menewaskan NFP.

Menurutnya, racun jenis C merujuk kepada struktur kimia yang kebanyakan mengandung CN atau sianida.

Namun, bentuk sianida bisa bermacam-macam, semisal gas, kristal, dan cair.

"Racun jenis C merujuk ke struktur kimia dari yang kebanyakan mengandung sianida. Sianida ada yang bentuknya gas, kristal, cair," kata Arief kepada Tribunjogja.com, Jumat (29/4/2021).

Baca juga: Teka-teki Kandungan Racun Paket Sate Maut Terungkap, Pengirim Masih Misteri

Baca juga: Ciri-ciri Perempuan Misterius Pengirim Paket Sate Maut, Bandiman: Muda Berkulit Putih

Ia menambahkan, jenis racun tersebut memang banyak ditemukan di masyarakat dan rumah tangga.

Semisal di dalam pestisida, racun tikus, racun ikan, dan sebagai penyepuh emas atau perak.

Walaupun banyak pula ditemukan secara alami di beberapa tanaman, semisal singkong, juga asap rokok.

Ditanya tentang sifat zat racun tersebut, Arief menjelaskan sianida tidak memiliki bau.

Namun, jika dicampur ke dalam makanan atau cairan, rasanya seperti kacang almond pahit atau seperti makanan gosong.

"Memang ini racun yang tidak berbau. Istilah umumnya disebut silent killer," imbuhnya.

"Dosis mematikannya sangat kecil sekali. Hitungannya enggak sampai jam-jaman," sambungnya.

Arief menerangkan, dosis yang fatal atau bisa mengakibatkan kematian dari sianida hanya sekitar 0,1 gr.

"Itu sangat kecil sekali. Tablet paracetamol yang 500 mg, itu berarti seperlimanya. Itu untuk manusia 70 kg sudah cukup fatal bila tidak ditangani. Kalau sampai satu tablet, dalam hitungan menit 90 persen mengakibatkan kematian," bebernya.

Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mengatakan kasus pengirim paket sate beracun ini pada dasarnya sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.

“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Polsek Sewon melakukan penyelidikan terkait kematian Naba Faiz Prasetya (8) setelah makan sate
Polsek Sewon melakukan penyelidikan terkait kematian Naba Faiz Prasetya (8) setelah makan sate (dok.Polsek Sewon)

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.

Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved