Black Market Merajalela Saat Pandemi, 80 Pengusaha Komputer di DI Yogyakarta Gulung Tikar
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) A Willy Sudjono mengatakan, marak
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pandemi Covid-19 telah mengubah kebiasaan manusia dalam hal pembelajaran online (daring) dan work from home (WFH) yang otomatis meningkatkan permintaan perangkat berbagai produk Teknologi Informasi (TI) seperti personal computer, laptop, tablet, gadget, dan aneka aksesoris komputer.
Stok barang yang terbatas membuat banyak oknum yang memanfaatkan keadaan seperti itu untuk mengedarkan barang-barang Black Market (BM).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) A Willy Sudjono mengatakan, maraknya produk BM ini selain merugikan konsumen, juga menjadikan persaingan menjadi tidak sehat karena ada ketimpangan dalam hal pembayaran pajak.
"Yang memprihatinkan, pengusaha komputer se-DIY yang tergabung dalam Apkomindo ini sudah gulung tikar sebanyak 80 toko sehingga dari awalnya yang berjumlah 149 anggota rontok hanya tersisa 69 toko saja saat ini," kata Willy, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tribun Jogja.
Baca juga: Prodi PWK ITNY Siap Berkontribusi dalam Penyiapan Database Rencana Detail Tata Ruang
Sutarno Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP DIY mengatakan, ketimpangan yang terjadi antara supply dan demand menjadikan celah yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mengedarkan barang-barang BM yang membawa kerugian tidak hanya pada konsumen tapi juga negara.
Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menghindari beredarnya barang-barang BM, dan mengendalikan dengan menegakkan peraturan yang tegas.
"Diperlukan pengawasan ketat semua impor barang TI, mengenakan pajak sesuai aturan yang berlaku dan memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar. Keberadaan barang BM ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan pemasukan pajak dari sektor industri," kata Sutarno.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Yogyakarta Rudi Wicaksono SE menegaskan, sanksi terhadap barang-barang selundupan seperti barang-barang BM juga terdapat pada undang-undang kepabeaan yang juga membahas tentang sanksi pidana dan sanksi administratif berupa denda atas beberapa pelanggaran terhadap bea cukai.
Selain itu, dampak dari maraknya peredaran barang-barang BM di Indonesia membuat barang-barang persediaan dalam negeri kalah bersaing.
"Karena barang-barang dalam negeri branding atau eksistensinya cenderung kalah dibanding dengan produk-produk luar negeri, yang diimport tanpa beban Pajak Bea Masuk dan PPN," kata Rudi.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan DIY Yanto Aprianto mengingatkan, konsumen biasanya tidak mendapatkan dukungan layanan purna jual dan garansi resmi seandainya terjadi kerusakan pada barang BM yang mereka beli.
Padahal, berdasarkan peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 7 poin e dikatakan bahwa para pelaku usaha harus memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan mencoba barang dan jasa tertentu, dan memberi jaminan dan garansi atas barang yang dibuat dan yang diperdagangkan.
"Sedangkan produk-produk barang BM itu sendiri tidak seperti itu. Bahkan kadang terdapat beberapa barang BM yang komponen di dalamnya sudah diganti dengan barang yang tidak asli sehingga memicu barang tersebut mudah rusak," kata Yanto.
Namun terlepas dari itu, Dirintelkam Polda DIY Kombes Pol Dr Tagor Hutapea SIK MSi yang diwakili oleh Kasubdit II Ditintelkam Polda DIY Kompol Dwi Prasetyo SE MM menyayangkan, banyak juga di antara para konsumen yang lebih tertarik dengan produk-produk BM disebabkan selisih harga yang lumayan jauh antara produk BM dengan produk asli atau original yang dijual secara resmi dipasaran.
Hasrat untuk memiliki sebuah produk TI impian, terkadang membuat konsumen mengesampingkan dampak kerugian yang didapat dari produk-produk BM tersebut.
Baca juga: Forum Pemuda Nusantara Yogyakarta Gelar Aksi Damai, Tolak Separatisme di Papua