Black Market Merajalela Saat Pandemi, 80 Pengusaha Komputer di DI Yogyakarta Gulung Tikar
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) A Willy Sudjono mengatakan, marak
"Akibatnya konsumen tetap saja membeli barang-barang BM meskipun sudah mengetahui konsekuensi kerugian yang bisa saja terjadi dari pembelian barang-barang BM tersebut," kata Kompol Dwi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto SIK MH yang diwakili oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Riyanto SH mengungkapkan, untuk mengatasi dari maraknya peredaran barang-barang BM, sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi dari peredaran barang BM. Seperti sanksi pidana maupun sanksi denda untuk pelaku peredaran maupun pembeli.
"Harus diakui, terjadinya penyelundupan barang-barang BM itu dipicu oleh permintaan pembeli yang begitu besar terhadap barang-barang BM sehingga hal itu sama saja dengan mendukung adanya perdagangan BM," kata AKBP Riyanto.
Walaupun sebetulnya, dalam undang-undang perlindungan konsumen, terdapat pasal yang memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip dari perlindungan konsumen. (*)