Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif: Jelang Arus Mudik Lebaran di Yogyakarta International Airport (YIA)

Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih berkesempatan berbincang dengan PTS General Manager Yogyakarta International Airport (YIA), Agus

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri
PTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah melalui satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021.

SE itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pra pengetatan mudik (22 April - 5 Mei 2021), masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) dan masa pasca pengetatan mudik (18-24 Mei 2021).

Pengetatan ini sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 baik melalui transportasi darat, laut dan udara. 

Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih berkesempatan berbincang dengan PTS General Manager Yogyakarta International Airport (YIA), Agus Pandu Purnama pada Jumat (30/4/2021). 

Baca juga: Penggunaan QRIS di Pasar Lebaran 2021 di SCH Mudahkan Pengunjung Beli Produk UMKM

Bagaimana angka keberangkatan dan kedatangan penumpang melalui YIA mendekati masa peniadaan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021?

Untuk jumlah penumpang baik keberangkatan dan kedatangan di YIA sekitar 4.000 penumpang per hari. 

Jumlah tersebut masih normal. Meski pada saat weekend ada kenaikan namun tidak terlalu signifikan.

Kenaikan hanya sekitar 10 persen. 

Tercatat pada Senin (26/4/2021) angka keberangkatan mencapai 1.924 penumpang dan kedatangan mencapai 1.547 penumpang. 

Selasa (27/4/2021) angka keberangkatan 1.594 penumpang dan kedatangan 1.616 penumpang. 

Rabu (28/4/2021) angka keberangkatan 1.752 penumpang dan kedatangan 1.533 penumpang.

Kamis (29/4/2021) angka keberangkatan mencapai 2.449 penumpang dan kedatangan 2.089 penumpang. 

Serta Jumat (30/4/2021) angka keberangkatan mencapai 3.389 penumpang dan kedatangan 2.754 penumpang. 

Dengan adanya aturan peniadaan mudik Lebaran tersebut, adakah dampak bagi jam operasional di YIA? 

Larangan mudik itu tentunya berdampak terhadap jam operasional di YIA. 

Namun demikian, sesuai hasil rapat dengan seluruh maskapai penerbangan, kami berencana akan ada penyesuaian jam operasional. 

Jam operasional yang semula dimulai pukul 07.00 WIB - 19.00 WIB dipangkas menjadi pukul 07.00 WIB - 11.00 WIB. 

Sebab penerbangan hanya mengakomodir bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan duka serta kepentingan persalinan. 

Sehingga bandara tetap beroperasi hanya saja jam operasionalnya menyesuaikan. 

Adakah kerugian yang ditanggung dengan adanya pemangkasan jam operasional di YIA? 

Kalau kerugian sudah pasti ada. Sebab, operasional bandara yang biasanya normal kini dipangkas. 

Namun bagi AP 1 yang termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentunya pasti akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan. 

Apakah kesiapan yang dilakukan oleh pihak bandara menjelang masa peniadaan mudik Lebaran? 

Untuk kesiapan, kami mulai 6-17 Mei 2021 akan mendirikan posko gabungan yang beranggotakan AP 1, KKP Bandara YIA, satgas penanganan Covid-19 kabupaten dan TNI/Polri.

Kami selaku pihak bandara akan mengawasi terkait dengan persyaratan bagi penumpang yang pergi maupun tiba melalui YIA. 

Baca juga: Dua Pekan Jelang Idulfitri, Disnakertrans DIY Terima 10 Aduan dari Pekerja Soal THR

Di YIA menyediakan tes pemeriksaan bebas Covid-19 menggunakan rapid tes antigen dan GeNose C19. Lalu penumpang lebih banyak memakai pemeriksaan yang mana? 

Kalau selama ini saya melakukan monitor sehari-hari baik pemeriksaan GeNose C19 maupun rapid tes antigen cukup seimbang di YIA. 

Apakah harapan ke depannya? 

Kalau harapannya, kami ingin penerbangan berjalan normal.

Tapi apapun aturannya tetap dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 sehingga kita dukung aturan tersebut. 

Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memahami aturan itu demi keamanan dan keselamatan bersama. (Scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved