Menkeu Sri Mulyani : Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tunggu PP Ditandatangani Presiden

Menkeu Sri Mulyani : Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tunggu PP Ditandatangani Presiden

Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi: gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan dilaksanakan setelah peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaanya ditandatangani presiden.

Saat ini PP aturan pelaksanaan pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan masih diproses oleh pihaknya.

Sri Mulyani pun memastikan pencairan THR 2021 akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Namun demikian, pencairannya tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan akan dilaksanakan secara bertahap mulai H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).

Pada tahun 2021 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun untuk pembayaran THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Rinciannya, sebanyak 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Pencairan THR nantinya akan dilaksanakan dengan cara ditransfer langsung ke rekening bank penerima.

Dengan dicairkannya THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan pada tahun 2021 ini, Sri Mulyani berharap nantinya bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Penerima THR bisa membelanjakan uangnya sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong.

Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Kabar Gembira, THR PNS,TNI, Polri dan Pensiunan 2021 Cair Mulai Hari Ini

Baca juga: Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Diperkirakan Mulai Senin 3 Mei, Rincian Besaran THR Golongan I-IV

Sebagai informasi, komponen penyusun THR PNS 2021 tersebut terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja (tukin).

Namun khusus komponen THR dari tunjangan, relatif berbeda-beda setiap instansi, baik pusat maupun daerah.

Ini karena beberapa instansi tidak seragam dalam pemberian tunjangan untuk THR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved