Ini Alasan Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Muhammad Mahfud MD, telah resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai kelompok terorisme.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip dari Live Breaking News Kompas TV, Kamis (29/4/2021).
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."
"Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang kesini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers.
Baca juga: Pasukan TNI Polri Serbu Markas KKB Papua, 5 Separatis Tewas Hingga OPM TPNPB Minta Berunding
Baca juga: Perintah Presiden Jokowi ke Kapolri dan Panglima TNI : Buru dan Tangkap Seluruh Anggota KKB Papua
Menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara masal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.
Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.
Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.
"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.
Baca juga: Penjelasan KSAD Jenderal Andika Perkasa Tentang Pratu Lukius, Anggota TNI yang Gabung KKB Papua
Baca juga: Kepala BIN Papua Gugur Ditembak KKB, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi
Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud.
Papua Bagian Sah dari NKRI
Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.