Ini Alasan Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."

Editor: Muhammad Fatoni
Kolase Capture ANTARA dan Capture ANTARA
Ilustrasi asukan TNI buru KKB Papua 

Berdasarkan resolusi PBB tersebut maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.

"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.

Ilustrasi: KKB Papua
Ilustrasi: KKB Papua (ist)

Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.

Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.

"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."

"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Polhukam Resmi Umumkan KKB Papua Sebagai Terorisme, Minta Aparat Segera Lakukan Tindakan Tegas

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved