Berita Kriminal
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan di Wisma Sermo Kulon Progo, Begini Hasil Rekontruksinya
Proses hukum kasus pembunuhan DSD (21) warga Gadingan, Wates, oleh NAF (21) warga Bujidan, Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Iwan Al Khasni
Kemudian ketika tersangka dan korban sudah berada di emperan Wisma Sermo disitulah ia menawarkan minuman bersoda yang diberikan korban sudah dicampur obat sakit kepala.
Apalagi tersangka sudah membedakan minuman asli dan minuman yang sudah dicampur dengan obat saat menaruhnya di dalam tas.
Berdasarkan rekontruksi, antara tersangka dan korban juga sempat terjadi cek-cok.
Bahkan korban sempat menampar tersangka karena terus ditagih utang oleh pelaku.
Adapun kematian korban, karena tersangka mendorong korban yang mengakibatkan kepala bagian belakang terbentur pada dinding tembok.
Sesuai hasil autopsi tim kedokteran forensik, memang terdapat pendarahan pada otak kecil atau kepala bagian kepala korban.
Sementara, kata Munarso untuk reka adegan kasus pembunuhan terhadap korban TS (21) warga Sendangsari, Kapanewon Pengasih yang jasadnya ditemukan di Dermaga Wisata Glagah akan dilakukan setelah lebaran.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo telah melakukan rekontruksi kasus pembunuhan DSD sebanyak 11 adegan di dua lokasi yang berbeda pada 20 April 2021 lalu.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan dalam kasus pembunuhan DSD ini, total ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Dimana sebelas adegan telah diperagakan. Lima adegan dilakukan di depan Rumah Dinas Bupati Kulon Progo. Tempat dimana mereka berkencan.
Lalu, lokasi kedua di sebuah warung yang berada di depan GKJ Wates.
Di tempat itu, telah diperagakan sebanyak 6 adegan yang menggambarkan tersangka membeli minuman bersoda dan obat sakit kepala.
Selanjutnya, rekontruksi dilakukan di Wisma Sermo yang berada di Pedukuhan Kedung tangkil, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.
Lokasi dimana tersangka menghabisi nyawa korban.
Jeffry mengatakan, pelaku yang sebelumnya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal 15 kurungan penjara.
Dikarenakan ditemukan unsur pembunuhan berencana sehingga pelaku dijerat pasa 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup. ( Tribunjogja.com | Sri Cahyani Putri Purwaningsih )